Para ulama menetapkan sejumlah hukum wasiat berdasarkan kondisi tertentu.
Orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu dia masih hidup untuk dilaksanakan setelah meninggal.
Allah mengajarkan agar berbakti dan memuliakan kedua orang tua itu harus tetap dilakukan sekalipun beda agama.
Hukum wasiat, kata dia, bisa wajib apabila yang bersangkutan memiliki utang.
Kitab Wasiyat al-Musthofa itu memaparkan ciri-ciri manusia yang merugi dalam perspektif Nabi SAW.