Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja.
STRP dimaksudkan untuk membatasi gerak masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19
Penerapan STRP untuk penumpang KRL sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan
Mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP
Pergerakan masyarakat dipantau demi mencegah kerumunan selama PPKM Darurat.
Di pos penyekatan, pekerja pada sektor esensial akan dibuatkan jalur kendaraan khusus.