Transaksi anak yang belum balig dan mumayyiz itu dikenal dengan ahliyatul ada’ annaqishah.
Akad nikah melalui virtual dibolehkan menurut sebagian ahli fikih dengan beberapa ketentuan.
Transaksi anak yang belum balig dan mumayyiz itu dikenal dengan ahliyatul ada’ annaqishah.
Akad nikah melalui virtual dibolehkan menurut sebagian ahli fikih dengan beberapa ketentuan.