Anak Belum Balig Bertransaksi, Apakah Sah?

Transaksi anak yang belum balig dan mumayyiz itu dikenal dengan ahliyatul ada’ annaqishah.

Akad Nikah Virtual, Sah atau Tidak?

Akad nikah melalui virtual dibolehkan menurut sebagian ahli fikih dengan beberapa ketentuan.