UU KUHP yang baru ini memang penuh kontroversi sekaligus momentum bersejarah.
Jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini, kita punya adat, kita punya kultur, kita punya agama.
Pengesahan RKUHP merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers.
Tidak sedikit pegiat-pegiat HAM yang mengkritisi penyusunan RUU KUHP yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.
Perbedaan mendasar lainnya, yaitu KUHP versi baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok.
Menkumham mengeklaim RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan menjadi UU.
Penggiat hukum curiga RKUHP dikebut untuk menggebuk para kritikus.
Komisi III terus melakukan harmonisasi agar tercipta payung hukum pidana nasional yang baik.
Pemerintah juga melakukan reformulasi dalam RKUHP.
Pemerintah kembali akan melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Tanah Air.
Mahfud mengatakan, sejak 1963, pemerintah terus mendiskusikan perubahan KUHP.
KUHP idealnya melingkupi pidana umum yang mengatur norma-norma secara umum.
Dewan Pers berpendapat RKUHP berpotensi memberangus kebebasan pers.