harga jual LCGC tidak banyak berubah dibandingkan tahun lalu. Ini karena pada 2020, segmen LCGC belum dikenakan PPnBM.
Kemenperin mengusulkan mobil di bawah Rp 250 juta tidak dikenai PPnBM mulai 2022.
OJK akan menerbitkan aturan relaksasi kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021.
Untuk rasa keadilan, kebijakan serupa juga harus diterima sektor lain yang terdampak Covid-19.
Persoalan tak kalah penting, apakah insentif PPnBM betul-betul dibutuhkan calon pembeli.
Implementasi diskon PPnBM disebut tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK).
Kita tentu berharap PPnBM mobil non persen ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Insentif pajak bagi pembelian mobil baru ini akan diberlakukan bertahap mulai Maret 2021.