Azis Syamsuddin tak terima dituntut pidana empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Napoleon mengeklaim telah menjadi korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum Polri.
Azis Syamsuddin tak terima dituntut pidana empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Napoleon mengeklaim telah menjadi korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum Polri.