Praktik perbudakan masih terjadi di Indonesia pada 1932 di Sumba Timur.
Mereka dipaksa menipu saudara sendiri di Indonesia via daring.
Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia segera didakwa.
Penyidik menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Komnas HAM meminta polisi menjalankan segala rekomendasi yang diajukan lembaganya.
Penahanan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komnas HAM juga menemukan, para pekerja penghuni kerangkeng terancam sanksi apabila diketahui malas.
Semua pihak yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar kasus serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini diduga dijadikan tempat perbudakan modern.
Sel tersebut diklaim Bupati Langkat merupakan fasilitas pembinaan organisasi kepemudaan tertentu.
Hari ini Komnas HAM akan meminta keterangan Terbit Perangin-angin.
Bagaimana praktik pengkerangkengan dan perbudakan ini dari perspektif Islam dan hak asasi manusia?