Sebelumnya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly di Pilbup Sabu Raijua.
Pemetaan TPS sebelumnya yang tidak bisa didirikan di lokasi yang sama akibat bencana.
KPU Daerah Sabu Raijua diminta antisipasi turunnya partisipasi dalam pemungutan suara ulang.
Keputusan MK itu membatalkan keterpilihan Orient-Thobias dalam pilkada Sabu Raijua pada Desember 2020
Orient dinilai tidak jujur dalam permohonan paspor karena sudah punya kewarganegaraan AS.
Aturan di Tanah Air memungkinkan warga negara asing juga memiliki KTP-el Indonesia.
Orient mengaku sudah memasukkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan.
Ada kondisi luar biasa yang memerlukan kehadiran MK untuk memberi rasa keadilan dan legitimasi.
Status bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient juga belum dipastikan.
Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) menyatakan sistem hukum di Indonesia mestinya mampu mencegah kasus Orient terjadi