Jenis-jenis pernikahan yang dengan tegas dilarang oleh agama ada empat.

Adanya wali merupakan salah satu dari tiga syarat akad nikah.

Nikah beda agama tak masuk dalam ranah toleransi antarumat beragama.

Hukum tajdidun nikah, yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai adalah dibolehkan.



Hukum cerai dalam Islam diperbolehkan tapi bukan sesuatu yang disukai Allah SWT.

Ada perbedaan di kalangan gereja mengenai pernikahan beda agama

Perjalanan hidup selama pernikahan dinilai Surati penuh dengan konflik keluarga.

Dalam memilih pasangan, Islam membolehkan mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi.


Mayoritas ulama tidak memperbolehkan menikahi wanita yang kelima.

Jika kemudian suaminya memeluk Islam, maka keduanya dapat dipersatukan kembali.

Istilah long distance relationship (LDR) dalam pernikahan sebenarnya bukanlah hal yang baru.

Memang pada saat tertentu, perceraian tidak bisa dihindari sebagai solusi, tetapi jangan asal-asalan.
