Kepribadian terdakwa dinilai dapat membahayakan orang lain.
Priyanto mengungkapkan, ia belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban.
Priyanto berperan sebagai dalang pembuangan Handi dan Salsabila ke sungai.
Kedua korban urung dibawa ke RS untuk menghindari pertanggungjawaban.
Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri.
Keluarga korban minta ketiga oknum prajurit dihukum seadil-adilnya.