Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Kepribadian terdakwa dinilai dapat membahayakan orang lain.

Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Keluarga Korban dan TNI

Priyanto mengungkapkan, ia belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban.

Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Priyanto berperan sebagai dalang pembuangan Handi dan Salsabila ke sungai.

Kolonel Priyanto Rencanakan Pembuangan Sejoli

Kedua korban urung dibawa ke RS untuk menghindari pertanggungjawaban.

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Kasus Nagreg

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri.

TNI Angkatan Darat Minta Maaf

Keluarga korban minta ketiga oknum prajurit dihukum seadil-adilnya.