Seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri.
Saudi kini mengizinkan perempuan dapat melakukan haji dan umrah tanpa mahram.
Anak tiri punya hak kemahraman yang berbeda dengan anak kandung
Manfaat dari ASI yang lebih sedikit itu tidak tampak jika dibandingkan dengan ASI yang lebih banyak.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersalaman dengan orang yang bukan mahram.