Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia segera didakwa.
Panglima TNI memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan.
Mereka yang diduga mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.
Penyidik menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Komnas HAM meminta polisi menjalankan segala rekomendasi yang diajukan lembaganya.
Penahanan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komnas HAM meminta kepolisian agar pelaku kasus kerangkeng dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan.
Polisi klaim sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat.
Komnas HAM juga menemukan, para pekerja penghuni kerangkeng terancam sanksi apabila diketahui malas.
Semua pihak yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar kasus serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.
Komnas HAM menemukan 12 pelanggaran terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini diduga dijadikan tempat perbudakan modern.
Sel tersebut diklaim Bupati Langkat merupakan fasilitas pembinaan organisasi kepemudaan tertentu.
Hari ini Komnas HAM akan meminta keterangan Terbit Perangin-angin.