Islam tidak melarang perempuan melamar laki-laki yang disukainya untuk kemudian keduanya menuju pernikahan.
Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?
Islam tidak melarang perempuan melamar laki-laki yang disukainya untuk kemudian keduanya menuju pernikahan.
Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?