Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?
hukum khitbah adalah sunah. Dengan catatan, dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama Islam.
Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?
hukum khitbah adalah sunah. Dengan catatan, dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama Islam.