Dalam memberikan perlindungan eks WNI, negara memberikan kembali status WNI perempuan.
Anak hasil perkawinan beda negara yang berdomisili di Indonesia berpotensi menjadi WNA.
Dalam memberikan perlindungan eks WNI, negara memberikan kembali status WNI perempuan.
Anak hasil perkawinan beda negara yang berdomisili di Indonesia berpotensi menjadi WNA.