Pengesahan RUU ekstradisi ini dinilai berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya.
Singapura sangat membutuhkan hubungan baik dengan Indonesia tapi terkesan seperti tidak butuh.
Pemerintah menindaklanjuti kesepakatan ekstradisi dengan Singapura.
Pakar menilai perjanjian Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia-Singapura merugikan Indonesia.
Kejakgung punya data buronan yang masuk DPO dan terdeteksi berada di Singapura.
Kemenkumham menjanjikan akan secepatnya membahas ratifikasi kerja sama RI-Singapura itu.
Singapura kerap menjadi tempat pelarian sekaligus penyimpanan dana buron koruptor.
Para penegak hukum Indonesia harus dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini.