Kepala HAM PBB menyebut eksekusi aktivis Myanmar sebagai langkah kejam dan regresif.
Pelapor khusus PBB di Myanmar angat marah dengan eksekusi empat aktivis ini.
Pinangki akan menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Perempuan Tangerang.
Rumah di tengah Jl Maulana Hasanudin mengganggu kelancaran lalu lintas.