PPATK memblokir rekening Rafael dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan Iptu I Dewa Gede akan diproses hingga pengadilan.
PPATK memblokir rekening Rafael dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan Iptu I Dewa Gede akan diproses hingga pengadilan.