MUI menilai konten wanita berjilbab yang memakan babi tersebut termasuk penistaan agama.
Islam mengharamkan babi sesuai dengan perintah Allah Azza wa Jalla.
Risiko kontaminasi silang antara menu halal dan nonhalal masih tetap bisa terjadi lewat beragam cara.
Menanggapi kelalaiannya, Jovi juga sudah meminta maaf.
Babi dapat mencerna dan memakan apa saja, termasuk kotorannya.
Literasi halal dan haram di Indonesia dinilai belum maksimal.
Kesalahan stafnya yang memberikan makanan berupa daging babi.
Tidak ada satu pun dalil baik Alquran maupun hadis yang memberikan pengecualian.