Undang-undang larangan niqab disetujui oleh majelis tinggi parlemen Swiss.
Setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat
Menurut Ibnu Abbas, apa yang biasa tampak adalah telapak tangan, cincin, dan muka.
Terdapat berbagai pandangan para fuqaha (ahli fikih) tentang cadar