Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

Berkas Perkara Pinangki Rampung 

Polri belum rampung memeriksa jaksa Pinangki.

JAKARTA — Berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan rampung. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas perkara penerima 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra itu ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau dinyatakan lengkap (oleh jaksa peneliti) akan di P-21 atau dinyatakan lengkap. Atau, kalau dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono di Gedung Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9). 

Rampungnya berkas Pinangki setelah penyidik kembali memeriksa mantan kasubag biro perencanaan dan evaluasi Kejakgung tersebut pada Rabu (2/9). Pinangki diperiksa hampir sembilan jam di gedung JAM Pidsus. Ia dijemput dari Rutan Salemba, cabang Kejakgung, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker serta tangan diborgol. Pinangki keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB dengan kostum serupa.

Pemeriksaan pada Rabu (2/9) dilakukan paralel bersama tim penyidik dari JAM Pidsus dan Bareskrim Polri. Namun, status hukum Pinangki dalam penyidikan di kepolisian baru sebatas saksi terkait aliran dana 20 ribu dolar AS (Rp 296 juta) yang diduga diterima tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Uang tersebut diduga terkait dengan pencabutan red notice atau status buronan Djoko di interpol.

photo
Pinangki Sirna Malasari. - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terkait pemeriksaan tim penyidik JAM Pidsus, suap miliaran rupiah itu diduga sebagai dana panjar Djoko agar Pinangki mengupayakan membebaskan status terpidana lewat jalur fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). Djoko adalah terpidana dua tahun penjara terkait korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali pada 2009, namun ia melarikan diri sebelum dieksekusi. Saat ini, Djoko tengah menjalani masa tahanannya.

Selain merampungkan berkas Pinangki, Kejakgung juga menambah tersangka baru kasus suap tersebut. Pengusaha Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat. Bersama Pinangki, kata Hari, Andi menawarkan pengurusan fatwa bebas MA untuk Djoko. Andi juga adalah perantara pemberian suap ke Pinangki.

"Diduga adanya tindak pidana percobaan permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko)," kata Hari. Andi akan langsung ditahan di Rutan KPK.

Hari menjelaskan, Andi dan Pinangki menawarkan proposal fatwa MA untuk membebaskan Djoko dari vonis penjara pada November 2019 dan Januari 2020. Meskipun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, Djoko sudah memberikan uangnya. Hari menerangkan, uang 500 dolar AS itu diberi Djoko ke Andi. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Pinangki pada Rabu untuk melengkapi berkas perkara kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Pinangki dicecar sebanyak 34 pertanyaan terkait dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra. 

photo
Barang bukti kasus penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra milik tersangka Pinangki Sirna Malasari yang terpakir di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00 sampai 17.30 WIB. Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (2/9).

Menurut dia, pemeriksaan itu belum selesai karena Pinangki meminta pemeriksaannya dihentikan dulu. Pinangki meminta pemeriksaan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Rabu (9/9) pekan depan. "Ia minta dihentikan pemeriksaan dan penyidik sepakat akan dilanjutkan pada Rabu (9/9)," kata dia.

Dalam perkara ini, selain Napoleon dan Prasetijo, Polri juga menetapkan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Pada Rabu pagi Awi mengaku, pemberkasan perkara itu akan selesai pekan ini. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke JPU.

"Rencana (pelimpahan) antara Kamis dan Jumat minggu ini," kata dia. Namun, tidak ada penjelaskan apakah rencana itu masih relevan setelah Pinangki menunda sebagian pemeriksaannya. 

Supervisi Pinangki 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejakgung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/9) untuk membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres tersebut akan lekas disampaikan Presiden Joko Widodo untuk diundangkan.

Dalam peraturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Pengambilalihan melalui supervisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Jadi, tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud usai pembahasan tersebut, Rabu (2/9).

photo
Penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri tiba di gedung Bundar, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Para penyidik tersebut akan memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Mahfud mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejakgung dan Kapolri dalam rangka supervisi. Syaratnya, ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut. 

“Itu sudah ada di UU dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” kata Mahfud MD.

Terkait kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan, KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Menurut Mahfud, Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri.

"Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu, dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke, proporsional, atau harus diambil alih. Kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, JAM Pidsus Kejakgung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Pada Selasa (1/9) JAM Pidsus Ali Mukartono mempersilakan jika KPK ingin mengambil alih kasus tersebut. Sebab, kewenangan supervisi KPK tertuang dalam UU. “Nggak bisa (kejaksaan menolak). Itu (supervisi), perintah undang-undang,” kata Ali. 

Namun, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih memilih bersikap wait and see terkait penanganan kasus Pinangki. Lembaga antirasuah akan mengambil alih perkara tersebut bila ada salah satu syarat terpenuhi. 

"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main, yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9). 

Untuk itu, lanjut Ali, KPK mendorong Kejakgung transparan dan objektif dalam penanganan perkara ini. KPK mendorong Kejakgung mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain, termasuk pejabat di internal kedua institusi itu yang terlibat. "Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," ujar Ali. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, KPK lamban mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, sikap lamban KPK lantaran Ketua KPK Firli Bahuri tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

"Seharusnya, sebagai Ketua KPK ia bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung," ujar Kurnia, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat