Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Hukum Menerima Pembayaran dari Sumber tak Halal

Untuk memastikan sumber pembayaran dari tempat usaha yang halal itu boleh jadi pada sebagian kondisi sulit diwujudkan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb.

Saya seorang dokter dan sering melayani pasien yang diketahui bekerja di lembaga keuangan konvensional atau sejenisnya. Apakah boleh bertransaksi dengan orang yang sumber pendapatannya tidak halal tersebut? Apakah pendapatan yang saya terima halal? Mohon penjelasan Ustaz! -- Iqbal, Aceh

Waalaikumussalam Wr Wb.

Transaksi dengan kondisi seperti dalam pertanyaan menjadi realitas transaksi baik di bidang keuangan ataupun sektor riil. Untuk memastikan sumber pembayaran dari tempat usaha yang halal itu boleh jadi pada sebagian kondisi sulit diwujudkan. Jawaban ini walaupun tidak membahas aspek-aspek selain fikih, mudah-mudahan bisa memberikan penjelasan pendahuluan dari sudut pandang fikih.

Jika ditelaah, ada perbedaan pandangan dalam fikih di antara para ulama salaf, khalaf, ataupun para ilmuwan syariah kontemporer antara yang memilih pandangan prudent (hati-hati) dan berkesimpulan bahwa ini tidak boleh serta pandangan yang membolehkan dengan beberapa syarat. Saya memilih pandangan kedua yang membolehkan dengan syarat.

Bertransaksi dengan pihak lain dengan sumber pembayaran dari usaha yang tidak halal itu diperkenankan selama ketentuan fikih akad dan adabnya terpenuhi serta memenuhi aspek risiko dan peraturan perundang-undangan. Walaupun bagi penjual itu diperkenankan dan transaksinya sah, tidak berarti membenarkan (menghalalkan) usaha tidak halal si pembeli yang menjadi sumber pembayaran tersebut.

(a) Memenuhi ketentuan fikih transaksi serta adabnya. Di antara referensi suatu transaksi diperbolehkan atau tidak adalah peruntukannya dan objek yang diperjualbelikannya.

(b) Mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aspek risiko. Oleh karena itu, selama bertransaksi dengan orang lain yang sumber pendapatannya tidak halal seperti para pegawai di lembaga konvensional dan para pegawai di pabrik rokok itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara fikih itu diperkenankan.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada dalil dan penjelasan berikut:

Pertama, sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya” (HR. Bukhari Muslim).

Dalam hadis tersebut, Rasulullah melakukan transaksi tidak tunai dengan non-Muslim dan memberikan baju besinya sebagai kolateral. Ini juga menunjukkan kebolehan bertransaksi dengan orang lain dengan sumber pembayaran yang tidak diketahui halal atau haram. Karena non-Muslim tidak memiliki parameter halal dan haram saat bertransaksi.

Kedua, pandangan sebagian ulama bahwa jika tidak diketahui komposisi dana halal dan yang tidak halal, diperlakukan sebagai dana yang halal. Sebagaimana penegasan an-Nawawi, “Jika terjadi di suatu tempat, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram. Jika tidak ada bukti, tidak haram" (al-Majmu, 1/342).

Sebagaimana juga penjelasan Ibnu Taimiyah, “Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh” (Majmu’ al-fatawa, Ibnu Taimiyah, 29/268).

Ketiga, memudahkan. Transaksi dengan sumber pembayaran dari usaha yang tidak halal seperti para pegawai bank konvensional yang mengajukan pembiayaan untuk rumah sebagai tempat tinggal mereka itu menjadi realitas. Sebaliknya menutup pilihan ini (tidak membolehkan) itu menyulitkan (masyaqqah) bagi mereka. Hal ini sebagaimana kaidah ‘umum al-balwa (sesuatu yang sulit dihindarkan) dan kaidah raf’ul haraj wal hajah al-‘ammah (meminimalisasi kesulitan dan memenuhi hajat umum).

Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW, “Jika ada dua pilihan hukum, Rasulullah SAW memilih hukum yang memudahkan selama pilihan tersebut bukan dosa" (HR Bukhari). Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat