Pendidikan seks dalam Islam perlu standar diksi yang baik untuk dicerna agar tidak disalahpahami. | pixabay.com

Fikih Muslimah

Hukum Mempelajari Pendidikan Seks dalam Islam

Pendidikan seks perlu standar diksi yang baik untuk dicerna agar tidak disalahpahami.

Islam dikenal sebagai agama yang menjadi tuntunan hidup. Tidak heran jika kehidupan rumah tangga ikut diatur dalam ilmu fikih, termasuk pendidikan seks. Membicarakan pendidikan seks sejatinya perlu diatur dengan pendekatan humanis etik yang dapat diterima dengan baik oleh publik.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Bidang Qanuniyah, KH Mahbub Maafi, mengatakan, hukum mempelajari pendidikan seks adalah boleh. Ranah pendidikan seks yang luas pun terdiri atas beragam diskursus.

Dalam pembahasannya, diperlukan standar diksi yang baik untuk dicerna publik agar tidak disalahpahami. "Mempelajari pendidikan seks seperti bagaimana bersenggama antara suami dengan istri boleh. Asal menurut saya harus dibicarakan dengan diksi yang tepat agar publik tidak salah paham," kata KH Mahbub saat dihubungi Republika, Selasa (25/8).

Dia menjelaskan, salah satu pendidikan seks yang diajarkan dalam Islam adalah tentang bagaimana kesiapan dalam pernikahan, salah satunya tentang usia pernikahan. Meski tak ada dalil khusus yang membatasi usia dalam pernikahan, ulama berbeda pendapat tentang pernikahan perlu dibatasi berdasarkan usia atau tidak.

Menurut Kiai Mahbub, terdapat pandangan yang luas yang membicarakan hal itu. Yakni yang melarang pembatasan usia dalam pernikahan, dan yang membolehkan melakukan pembatasan usia minimum seseorang dalam pernikahan.

Dia pun menjelaskan, boleh-boleh saja negara membatasi usia pernikahan. Warga negara pun wajib hukumnya untuk mengikuti hal tersebut. Namun, kata dia, apabila pembatasan usia pernikahan oleh negara itu ternyata tidak sesuai dengan pandangan pribadi, maka yang bersangkutan diperkenankan mengajukan judicial review untuk menyanggahnya.

Sebab, hal itu masuk ke dalam konteks bernegara. Perlakuannya pun harus disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku yang telah disepakati bersama.

Diskursus pendidikan seks juga dapat meliputi fungsi-fungsi reproduksi perempuan. Di dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, tak sedikit diskursus tersebut dijabarakan oleh para ulama. "Terkait fungsi-fungsi reproduksi seperti menstruasi, hamil, menyusui, dan melahirkan, itu banyak diajarkan di kitab-kitab fikih," kata Wakil Ketua LBMNU Bidang Maudlu'iyyah, KH Abdul Moqsith Ghazali.

 
Terkait fungsi-fungsi reproduksi seperti menstruasi, hamil, menyusui, dan melahirkan, itu banyak diajarkan di kitab-kitab fikih.
KH ABDULU MOQSITH GHAZALI, Wakil Ketua LBMNU Bidang Maudlu'iyyah 
 

Dalam kitab Risalah ad-Dima at-Thabi'iyah li an-Nisaa karya Syekh Ibnu Utsaimin dijelaskan dengan detail perkara menstruasi (haid) mulai makna menstruasi, hikmahnya, hingga detail masa haid dan jangka waktunya. Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, haid yang merupakan darah alami yang keluar tanpa sebab sakit, luka, jatuh, atau melahirkan itu memiliki perbedaan yang sangat jelas di masing-masing perempuan.

Dia menegaskan, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari pendidikan seks dalam diskursus haid ini. KH Moqsith menambahkan, pendidikan seks terkait dengan syariat, seperti haid justru dapat dihukumi sebagai hukum yang wajib atau fardhu 'ain bagi setiap mukallaf (Muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama). Sedangkan pendidikan seks yang lingkupnya lebih privat dihukumi boleh asalkan dapat disesuaikan dengan usia anak laki-laki maupun perempuan yang menyimaknya.

Dalam Alquran surah al-Baqarah penggalan ayat 187: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari di bulan puasa bercampur (melakukan hubungan badan) dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka."

Menurut Kiai Moqsith, redaksi yang menyebutkan, suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian yang masing-masing saling membutuhkan itu dapat dipahami sebagai metafora atau majazi. Alquran juga menyebutkan istri adalah 'ladang'bagi laki-laki, maka dianjurkan 'bercocok tanam' dengan cara yang disukai. "Yang penting 'bercocok tanamnya' di lokasi yang memungkinkan bisa tumbuh 'buah'. Bukan di lokasi yang diharamkan oleh mayoritas ulama," ujar dia.

Pendidikan seks dalam ranah privat juga tak lepas dari adab yang menyertainya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah an-Nisa penggalan ayat 19, artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara baik (patut)." Pergaulan antara keduanya yang dimaksud meliputi kata-kata, harta, dan perbuatan (lahiriah dan batiniah).

Dalam konteks berhubungan intim, baik suami maupun istri memiliki hak untuk mendapatkan hal tersebut. Keduanya harus saling melayani kecuali dalam kondisi yang membahayakan dari segi agama maupun fisik. Maka, jika salah satu pasangan dalam kondisi yang tidak sehat secara fisik, ulama pun memberikan tenggat waktu pemenuhan hak dalam berhubungan intim.

Berdasarkan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali, tenggat maksimum pemenuhan hak kepada pasangan dilakukan setiap empat bulan sekali. Hal ini disandarkan pada hujjah "lilladzina yu'luna mina-nisaihim" dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 226.

photo
Aktivis yang tergabung dalam Gerak Perempuan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka meminta Kemendikbud untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dalam dunia pendidikan khususnya di lingkungan kampus - (SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat