Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) mengunjungi wilayah zona merah penyebaran COVID-19 di GG Pacilong RW 04, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/8). | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Jakarta

Jangan Kendurkan Protokol Pencegahan Covid-19

Kota Bogor terapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas selama dua pekan untuk cegah Covid-19.

 

RAHAYU MARINI HAKIM

 

Pemerintah diimbau tidak melonggarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Apalagi, penambahan kasus harian positif Covid-19 meningkat bahkan pada Sabtu (29/8) dilaporkan sebanyak 3.308 kasus dan Ahad (30/8) mencapai. 2.858 kasus.

"Jadi jangan dilonggarkan sama sekali, kan ada juga Peraturan Presiden mengenai denda dan yang lain itu," ujar Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban saat dihubungi Republika, Senin (31/8).

Di samping itu, pemerintah harus mempertimbangkan dan memikirkan apakah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan kembali atau memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Jika tatanan hidup normal dijalankan seperti sekarang, pemerintah harus memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Atau mau seperti sekarang ya harus ditambah pendisiplinan lebih ketat. Artinya harus menjaga bahwa protokol kesehatan itu diterapkan harus lebih keras, harus didenda harus diini ya harus," katanya.

Zubairi juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membuka bioskop, sekolah, pesantren, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan orang. Apalagi rencana konser musik secara tatap muka di Jawa Timur pada 12 September 2020 mendatang.

"Sudah jelas bahwa kita minta itu berisiko dan enggak ada manfaatnya sama sekali, mudharatnya jelas, ya jangan dilanjutkan. Itu konser, kegiatan keagamaan saja ternyata mempunyai dampak berat," tutur Zubairi.

Diketahui, DKI Jakarta tercatat masih menyumbang angka tertinggi penambahan kasus Covid-19 secara nasional. Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19, dari 2.858 total kasus yang dilaporkan pada Ahad (30/8), sebanyak 1.094 kasus baru ditemukan di Jakarta.

Namun, Jakarta juga menyumbang angka tertinggi kasus kesembuhan Covid-19 yakni sebanyak 366 orang. Menyusul DKI Jakarta yakni Provinsi Jawa Timur yang mencatat penambahan kasus baru yang sebanyak 466 orang dengan laporan angka sembuh sebanyak 223 orang.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, naiknya jumlah kasus di Ibu Kota karena penerapan protokol kesehatan yang mulai longgar baik di tempat umum dan juga perkantoran. "Iya betul (penerapan protokol kesehatan longgar)," ujar dia singkat saat dihubungi Republika, Ahad.

Wiku pun kembali menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat untuk menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Jakarta. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi juga harus menerapkan aturan protokol kesehatan.

Misalnya saja, kata dia, dengan menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah bagi perkantoran-perkantoran. Kapasitas karyawan yang bekerja di perkantoran pun hanya diperbolehankan sebanyak 50 persen.

"Upayanya harus ketat protokol kesehatan dan pengendalian kegiatan sosial ekonomi, misalnya perkantoran dengan tetap menerapkan WFH dan kapasitas 50 persen agar terjaga jarak aman," kata Wiku.

Untuk mencegah kerumunan di tempat umum, pemerintah daerah juga dimintanya agar menerapkan serta menegakan sanksi ataupun denda bagi masyarakat yang melanggar.

 

 

Klaster keluarga

photo
Petugas keamanan memberikan uang titipan kepada keluarga pasien COVID-19 tanpa gejala di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tambora, Jakarta, Rabu (26/8). Menurut Kasudin Kesahatan Jakarta Barat, Kristi Wathini penempatan GOR Tambora sebagai tempat isolasi dilakukan karena belasan warga yang terinfeksi COVID-19 tidak memiliki tempat untuk isolasi mandiri yang layak mengingat kawasan Tambora merupakan pemukiman terpadat se-Asia Tenggara - (Republika/Thoudy Badai)

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, penularan Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, belakangan ini paling banyak disumbang dari klaster keluarga. Menurut dia, faktor tersebut tercatat menempati peringkat tertinggi dibandingkan penularan dari penyebab lainnya.

"Penularan Covid dari klaster keluarga ini sangat mengkhawatirkan dan harus segera diantisipasi karena adalah lingkungan terkecil di masyarakat dan anggota keluarga saling kontak erat," kata Bima di Kota Bogor, akhir pekan kemarin.

Bima menjelaskan, penularan Covid-19 di klaster keluarga trennya meningkat dan jumlah keluarga yang menjadi klaster juga terus bertambah. Saat ini, kata dia, ada 48 keluarga menjadi klaster dengan jumlah anggota keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 ada 189 orang. Tentu saja angka itu bakal bertambah setiap harinya. Pada Jumat (28/8) total kasus positif Covid-19 mencapai 553 orang dan pada Sabtu (29/8) bertambah menjadi 574 orang.

"Penyebarannya dalam dua pekan terakhir melonjak tinggi, sehingga persentase kasus positif Covid-19 di klaster keluarga ada 34,17 persen," kata Bima. Dia melanjutkan, dari 189 anggota keluarga yang terpapar positif Covid-19, mayoritas orang usia lanjut dan anak-anak.

Karena itu, Bima mengingatkan warga Kota Bogor berusia lanjut maupun anak-anak untuk menghindari potensi penularan Covid-19. Caranya, dengan tetap berada di rumah maupun tak beraktivitas di luar jika dirasa tidak penting. Dia menyatakan, hasil tes usap yang gencar dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menunjukkan, penelusuran kasus positif mencapai 49 persen, orang tanpa gejala (OTG) 24 persen, penularan di tempat umum 18 persen, serta dari pemindaian (screening) warga luar kota tujuh persen.

Meski begitu, Bima merasa tenang karena melonjaknya temuan kasus positif juga berkat kemampuan tes usap yang meningkat. "Tren meningkatkan kasus positif di Kota Bogor bisa disebabkan dari gencarnya tes swab pada penelusuran kasus positif serta dari aktivitas warga luar Kota Bogor," kata politikus PAN tersebut.

Guna menekan penularan kasus Covid-19, sambung dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai Sabtu (29/8). Menurut Bima, PSBMK basisnya di tingkat rukun warga atau RW di kelurahan di Kota Bogor yang berfungsi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat tentang zona merah Covid-19. Dengan begitu, masyarakat tidak menganggap remeh penyebaran virus korona sehingga temuan kasus positif bisa berkurang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, penyebaran virus korona di Kota Bogor saat ini sebagian besar tertular dari transmisi antardaerah, baik warga yang beraktivitas di luar kota maupun warga dari daerah zona merah yang beraktivitas di Kota Bogor. Banyaknya penularan Covid-19 dari luar kota, sambung dia, menjadi catatan serius bagi Pemkot. Sehingga Pemkot Bogor akan membuat aturan, warga Kota Bogor yang ke luar kota agar melapor ke RT dan RW setempat untuk menjalani tes usap lebih dulu.

Buru warga

Jumlah pasien positif virus Covid-19 di Kabupaten Bogor yang terus meningkat dan ditetapkannya Kota Bogor sebagai zona merah penyebaran virus menjadi latar belakang Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan operasi razia masker. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, total pasien positif Covid-19 pada Sabtu (29/8) malam mencapai 806. Untuk total pasien sembuh menjadi 434. 

Pada Ahad (30/8) Satpol PP untuk kesekian kalinya menggelar sosialisasi dan penindakan kepada masyarakat yang tidak mementingkan protokol kesehatan di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, pemilihan Stadion Pakansari memang tepat, lantaran selalu ramai pada akhir pekan. Terbukti, petugas Satpol PP menemukan banyak masyarakat yang abai memakai masker. Hal itu tentu saja dikhawatirkan berpotensi menjadi penyebar kluster baru penyebaran Covid-19.

“Kita Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu dengan TNI dan Polri terus gencar menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sedikitnya, 87 orang ketahuan melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker," kata Agus di lokasi.

Agus mengatakan, Satpol PP memberi penindakan berupa sanksi sosial bagi mereka yang melanggar aturan. Warga diminta menyanyikan lagu nasional, push up, atau membersihkan sampah. Pemberian hukuman itu untuk efek jera bagi masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan. "Di akhir pekan seperti sekarang, di Stadion Pakansari menjadi target kita untuk mendindak masyarakat yang tidak bermasker,” ucap Agus.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat