Perambahan di Hutan Kinipan. (ilustrasi) | facebook/savehutankinipan

Nusantara

Pusat Didesak Turun Tangan Terkait Kinipan

Konflik lahan masyarakat adat Kinipan dengan perusahaan sudah lama terjadi. 

JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah pusat ikut turun tangan menyelesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Aman khawatir muncul konflik horizontal setelah ramai informasi penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, oleh aparat kepolisian. 

"Kekhawatiran kami konflik horizontal terjadi. Kita ada trauma sejarah yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Masyarakat Dayak dari berbagai tempat di Kalteng sudah kirim pesan akan ke sana (Lamandau)," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam konferensi pers daring Komite Nasional Pembaharuan Agraria (KNPA), Kamis (27/8).

Video penangkapan Effendi viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @walhinasional, Kamis (27/8). Video itu menunjukan Effendi digeret oleh aparat dari rumahnya dan dibawa menggunakan mobil. 

Rukka mengatakan, persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila konflik lahan yang ada sejak 2012 dapat segera diselesaikan pemerintah dan pihak terkait. Ia tidak bisa menyalahkan terbentuknya solidaritas masyarakat adat di sana karena sudah bolak-balik meminta pertolongan ke pemerintah.

Rukka mengaku telah mendatangi Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Kantor Staf Presiden (KSP). 

"Sudah ke Komnas HAM, sudah keluarkan rekomendasi, tapi kan otoritas mereka memang dibatasi. Ke KLHK ke bagian sengketa, jawabannya mereka harus komunikasi ke bupati. KSP sudah panggil bupati, bahkan sudah ke sana (Lamandau), tapi tidak ada jalan keluar. Itu memicu demo dan muncul penolakan," ujar Rukka.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan Effendi. Menurut dia, penangkapan tersebut terkait sejumlah laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Kabupaten Lamandau, salah satunya, Effendi diduga mencuri alat milik perusahaannya.

"Ada tiga laporan yang dibuat PT SML ke kepolisian. Beberapa di antaranya dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML. Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Riswan, Teki, Semar, dan Embang terkait kasus pencurian satu unit chain saw milik PT SML, diketahui Effendi Buhing adalah pihak yang memerintahkan aksi kriminal tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, kemarin.  

Ia menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Dua karyawan PT SML yang sedang memotong kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, tiba-tiba didatangi empat tersangka yang membawa mandau dan ikat kepala merah. Mereka merampas satu unit alat pemotong kayu chain saw milik PT SML. 

photo
Masyarakat adat Kinipan. - (facebook/savehutankinipan)

Hingga Kamis, kata dia, Effendi tidak mengakui perbuatannya dan memilih untuk diam. "Kami menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Effendi. Kan ada hak jawab lewat pengacara. Jadi, pengacaranya sedang kami panggil," kata dia. 

Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Koalisi Keadilan untuk Kinipan meminta Polda Kalteng membebaskan Effendi dan rekan-rekannya. Menurut salah satu anggota koalisi, Ferdi Kurnianto, salah satu yang ditangkap, Riswan adalah Kasi Pemerintahan Desa Kinipan.

Ia menjelaskan, pada 23 Juni tersebut, warga Kinipan masih berjaga di hutan hulu sungai Toin untuk mempertahankan hutan adatnya. Mereka mendengar suara mesin chain saw sebagai tanda masih ada aktivitas pemotongan kayu Ulin oleh para pekerja PT SML. 

Ada kesepakatan

Riswan dkk kemudian mendatangi dan menghentikan aktivitas tersebut. Alasannya, satu hari sebelumnya (22/6), warga Komunitas Adat Kinipan telah menghentikan alat berat PT SML yang hendak melakukan land clearing dan membabat sisa hutan Kinipan. Di sana sudah ada kesepakatan secara lisan antara perusahaan dan warga agar tidak ada lagi aktivitas lanjutan hingga adanya keputusan perundingan pada 29 Juni 2020 kemudian.

Koalisi menilai, proses penangkapan Effendi dkk berbanding terbalik dengan penanganan berbagai laporan warga kepada kepolisian atas aktivitas PT SML. "Mulai dari laporan pencemaran lingkungan, laporan penjualan aset desa (hutan) dan lainnya yang sampai dengan saat ini tidak pernah direspons dan ditanggapi oleh pihak aparat kepolisian," kata dia. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, Dimas Hartono mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Effendi. Pendampingan juga akan dilakukan untuk keluarga yang syok dan terpukul atas penangkapan paksa tersebut.

Ia berharap Komnas HAM dapat turun langsung terkait kasus tersebut dan bertindak cepat. Begitu juga kementerian terkait. Walhi mendesak ada evaluasi proses perizinan di Kalteng.

"Dulu di Kinipan tidak pernah terjadi banjir. Tapi dua tahun ini terjadi banjir, padahal lokasi mereka di hulu. Evaluasi izin penting dilakukan pemerintah, audit lingkungan perusahaan, selesaikan akar konflik di sana," ujar dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat