Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama para calon wakil menteri beberapa waktu lalu. | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

MK menyatakan larangan rangkap jabatan berlaku pula bagi wamen.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan, larangan rangkap jabatan berlaku pula bagi wakil menteri (wamen). Putusan ini terkait perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," ujar anggota majelis hakim, Manahan Sitompul dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan daring, Kamis (27/8).

MK menegaskan hal tersebut karena pemohon mengemukakan tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Atas fakta tersebut,

MK menjelaskan, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, maka wakil menteri ditempatkan juga sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.

Pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun merupakan hak prerogratif presiden seperti halnya menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri, berlaku pula kepada wakil menteri.

Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tersebut.

Sebelumnya, jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara digugat ke MK. Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara serta mahasiswa Usahid Jakarta yakni Novan Lailathul Rizky selaku pemohon menilai penambahan jumlah wakil menteri dilakukan secara subjektif dan tanpa ada alasan urgensi yang jelas.

photo
Suasana jalannya sidang di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2020). (ilustrasi) - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebutkan dalam persidangan pendahuluan pada 10 Desember 2019, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal itu menandakan tugas wakil menteri tidak banyak dan urgen.

Menurut pemohon, apabila urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diduduki seseorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN. Padahal, tujuan pengangkatan wakil menteri untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," kata Victor.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon meminta MK memerintahkan pemuatan putusan nantinya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar hari ini, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK memberikan pertimbangan dalam putusannya dan menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan wakil menteri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya tak mempermasalahkan pengajuan gugatan terhadap posisi wakil menteri ke MK. Menurutnya, pengangkatan wakil menteri sudah sesuai dalam aturan perundang-undangan. "UU-nya kan juga tercantum jelas. Meskipun ada yang gugat, saya kira ga ada masalah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). 

Jokowi menjelaskan, pengangkatan wakil menteri perlu dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara yang besar. Untuk mengelola negara sebesar Indonesia membutuhkan pengawasan yang lebih detil.

"Tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat, tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan," ujarnya. 

Ia mencontohkan, beban berat yang ditanggung oleh Kementerian BUMN untuk mengelola 143 perusahaan. Pengelolaan tersebut, kata dia, tak hanya dapat dilakukan oleh menteri saja. 

"Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. Tujuannya ke sana," jelasnya.

Mantan Gubernur DKI itu yakin, posisi wakil menteri diperlukan agar pemerintahan lebih fungsional dan efektif. Ia juga meminta agar masyarakat tak hanya menilai dari banyaknya posisi di dalam pemerintahan, namun juga melihat beban berat pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Ini tidak masalah banyaknya dong. Pekerjaan apa yang dikerjakan. Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa, efektivitas seperti apa," kata Presiden.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat