Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). | Bayu Adji P/Republika

Nasional

Polda Jabar Tindak Lanjuti Kasus Denny Siregar

Setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara.

BANDUNG -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes S Erlangga mengeklaim, pihaknya segera menidaklanjuti pelimpahan kasus ujaran kebencian dan fitnah yang diduga dilakukan pegiat media sosial, Denny Siregar. Kasus itu dilimpahkan Polres Kota Tasikmalaya pada Jumat pekan lalu, setelah semua saksi pelapor diperiksa.

Erlangga mengungkapkan, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus ini, yaitu keberadaan saksi ahli yang ada di Bandung. Mereka adalah ahli hukum, bahasa, dan digital elektronik. "UU ITE membutuhkan saksi ahli. Dan seluruh saksi ahli yang dibutuhkan ada di Bandung," ujar dia kepada Republika, Senin (10/8).

Menurut Erlangga, selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar akan meminta keterangan para saksi ahli tersebut. Ia tak menyebut waktu pasti kapan pemeriksaan tersebut. "Secepatnya akan dilakukan meminta keterangan saksi ahli," ujar dia.

Setelah meminta keterangan saksi ahli, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara inilah akan diputuskan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. " Untuk gelar perkara penyidik akan meminta keterangan para saksi ahli terlebih dulu," tutur dia. Namun, ketika ditanya kapan memeriksa Denny sebagai terlapor, ia mengatakan belum dijadwalkan.

Denny Siregar dilaporkan oleh Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi atas dugaan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ke polisi, Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam unggahan itu, ia menulis status berjudul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid. 

photo
Sejumlah santri mendatangi Polresta tasikmalaya terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar,, Selasa (14/7). - (Bayu Adji P/Republika)

Hingga saat ini, polisi baru memeriksa enam saksi dari pihak pelapor. Sementara itu, Denny sebagai terlapor tak pernah dipanggil. Pelapor sekaligus Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya sudah mengikuti seluruh proses yang diminta polisi, mulai dari melapor hingga mendatangkan saksi.

Namun, Polresta Tasikmalaya malah melimpahkan kasusnya. "Kurang puas. Dari awal ingin pemeriksaan di sini, akhirnya dilimpah ke polda dengan berbagai alasan," kata dia. 

Segera proses

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta kepolisian segera memproses kasus tersebut. Proses pidana terhadap Denny dinilai penting agar tak ada lagi tudingan tak berdasar kepada para santri. "Berkas laporan kasus sudah diterima polisi. Jadi kita serahkan sepenuhnya ke polisi," ujar Jazilul, kemarin.

Ia menyayangkan, komentar Denny yang justru memperkeruh suasana. Padahal, Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. "Segera mohon maaf secara terbuka kepada santri dan umat Islam," ujar dia.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi juga mendesak permintaan maaf dari Denny kepada para santri. Sebab, pernyataannya itu sangat menyinggung banyak pihak, khususnya bagi santri yang dicatut fotonya.

Ia juga meminta Denny lebih beretika dalam menggunakan media sosial. Sebab, kasus serupa kerap terjadi hingga berujung pidana kepada para pengunggah. "Tentu ada mekanisme hukum yang ditempuh oleh pelapor, mereka punya hak. Tetapi saya hanya mengingatkan bahwa bermedsos ada etikanya," ujar Baidowi.

Pada Ahad (9/8), kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, tak yakin proses hukum kliennya akan dilanjutkan kepolisian. Ia sesumbar kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.

Ia menjelaskan, Denny hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi. Muannas malah beralasan anak-anak tidak dibolehkan dalam aksi demonstrasi. Padahal, yang dilaporkan adalah pernyataan Denny. "Bawa anak ke demo itu tak boleh dalam undang-undang," kata dia kepada Republika, Ahad (9/8).

Karena alasan itu pula dia menganggap pihak pesantren seharusnya dipersalahkan karena melibatkan anak dalam aksi demonstrasi. "Masak foto (anak-anak dalam aksi demonstrasi) yang jelas ada tindak pidananya itu tak diproses, tapi Denny diproses. Kan aneh," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat