Petugas Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) memberi dan memasangkan masker kepada warga yang tidak menggunakan di Sanden, Bantul, Yogyakarta, Ahad (9/8). Pemberian masker secara gratis kepada warga oleh MCCC ini dalam rangka penerapan kebiasaan ba | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

Mahfud: Jangan Sampai Sanksi Pidana

Penerapan pidana diterapkan jika ada yang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tak menginginkan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana. Penerapan pidana baru diterapkan jika ada pihak yang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

"Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah, dan sebagainya," jelas Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (8/8). Mahfud menjelaskan,walaupun hukum materiilnya sudah tersedia, sebagaimana telah dimaklumatkan Kapolri beberapa waktu lalu, dia tak ingin penerapan Inpres tersebut sampai pada tahap sanksi pidana.

Karena itu, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi seperti pemakaian masker, cuci tangan dan pengaturan kerumunan massa seperti di mal atau pasar. Menurut Mahfud, jika terjadi pelanggaran, maka akan diupayakan tindakan persuasif atau meningkat ke administratif. Mahfud menerangkan, masing-masing daerah sudah membuat aturan sesuai kearifan lokal masing-masing.

Sebagai kordinator, dalam waktu dekat Mahfud segera mengumpulkan menteri terkait dan para kepala daerah untuk membicarakan tahapan penerapan disiplin dan penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Penerapannya akan disesuaikan dengan tingkatan zona daerah. Zona merah tidak akan sama penanganannya dengan zona hijau atau kuning.

photo
Warga mengikuti pembinaan usat terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5).  - (Wihdan Hidayat / Republika)

Mahfud juga menerangkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres tersebut untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan Covid-19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. “Inpres itu sendiri bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” tegas Mahfud. 

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diperlukan karena tren kasus positif di Indonesia belum melandai. "Dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65 persen," kata Panglima TNI.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga memerintahkan seluruh jajaran kepolisian membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Hingga Ahad (9/8), kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.893. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396 kasus. Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," kata Idham, Ahad.

Laju kasus

Berdasarkan grafik penambahan kasus Covid-19 secara harian di Indonesia, trennya masih terus menunjukkan kenaikan. Belum ada tanda-tanda penambahan kasus mulai menurun. Sejak awal Covid-19 teridentifikasi di Indonesia, sudah empat kali kasus harian tembus angka 2.000 orang.

Pertama pada 9 Juli 2020 dengan 2.657 kasus baru, kedua pada 29 Juli dengan 2.381 kasus baru, ketiga pada 31 Juli dengan 2.040 kasus, dan keempat 7 Agustus dengan 2.473 kasus baru. 

Pada Ahad (9/8), terjadi penambahan 1.893 positif Covid dalam 24 jam terakhir. Dari angka tersebut, DKI Jakarta dan Jawa Timur masih memuncaki daftar provinsi dengan penambahan kasus harian terbanyak nasional. DKI Jakarta mencatatkan ada 440 kasus positif baru pada satu hari terakhir.

Kemudian menyusul Jawa Timur dengan 408 kasus, Jawa Barat dengan 179 kasus, Jawa Tengah dengan 140 kasus, dan Kalimantan Selatan dengan 98 kasus.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan situasi Covid-19 di daerahnya masih waspada. Oleh sebab itu, dia meminta seluruh masyarakat menjaga protokol kesehatan secara ketat. "Karena (Jatim) masih belum sepenuhnya aman," kata Khofifah, Ahad (9/8).

Menurut Khofifah, masih terdapat beberapa kluster baru yang muncul dalam beberapa hari terakhir. Oleh karena itu, jumlah kasus Covid-19 di Jatim naik cukup signifikan. Hal ini bisa muncul lagi apabila masyarakat tidak patuh pada protokol kesehatan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat