Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta S | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Kejakgung Diminta Proses Pidana Jaksa Pinangki

Kejakgung punya dasar hukum yang terang untuk tak sekadar memberikan sanksi etik.

JAKARTA — Pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Sugiarto Tjandra dinilai tidak cukup. Sejumlah  lembaga swadaya mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) agar memecat Jaksa Pinangki, dan menyeretnya ke ruang penyidikan hukum untuk proses pemidanaan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, tertangkapnya Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri sebetulnya kesempatan bagi Kejakgung mendalami keterlibatan oknum di internal lembaga penuntutan. “Kejaksaan Agung harus mendalami keterkaitan kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki ketika menemui Djoko Tjandra,” kata Peneliti Hukum ICW, Kurnia Ramadhana, Ahad (2/8). 

Kurnia menerangkan, jika dalam pendalaman tersebut menguatkan adanya dugaan aliran dana dari buronan kasus hak tagih Bank Bali, maka selayaknya Kejakgung menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan. ICW menyarankan, agar Kejakgung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikannya. 

Menurut dia, Kejakgung sudah punya dasar hukum yang terang untuk tak sekadar memberikan sanksi etik dan disiplin terhadap Jaksa Pinangki. Karena itu, ICW mendesak agar Kejakgung segera memberhentikan Pinangki sebagai jaksa.

Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun mendesak hal serupa. Kata dia, pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki tanpa proses lanjut kasusnya berpotensi memunculkan kecurigaan terhadap Kejakgung dalam melindungi oknumnya. Sebab, alasan pencopotan sudah menjadi dasar hukum yang kuat untuk memecat Pinangki dan mempidanakannya. 

“Bahwa sanksi pencopotan tersebut, belum cukup. Semestinya, sanksi yang diberikan (terhadap Jaksa Pinangki) itu, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil,” kata Boyamin, Sabtu (1/8). 

photo
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Menurut dia, saat pencopotan Jaksa Pinangki dari jabatannya, Kejakgung berdalih sudah mendefenisikan perbuatan oknumnya itu sebagai pelanggaran disiplin dan etik berat. Kejakgung juga mengakui, adanya kegiatan dinas ilegal yang dilakukan Jaksa Pinangki terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.  Pertemuan itu, kata Boyamin, sebetulnya sudah bagian dari dugaan adanya tindak pidana. “Harus dilanjutkan dengan proses penyidikan hukumnya,” terang Boyamin.

Pekan lalu, Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejakgung memutuskan mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Pinangki disebut bepergian ke Singapura dan Malaysia sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut untuk bertemu dengan Djoko Tjandra. Tuduhan bertemu dengan Djoko Tjandra itu, pun dikuatkan oleh pengacara Anita Kolopaking, yang ikut diperiksa Kejakgung pada Senin (27/7).

Desakan agar Kejakgung tak cuma mencopot Jaksa Pinangki pun datang Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar melanjutkan pemeriksaan terhadap Pinangki. Pemeriksaan tersebut, kata Mahfud, untuk meminta pertanggung jawaban hukum atas keterkaitannya dengan Djoko. 

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot (dari jabatannya). Tetapi, juga segera diproses pidananya,” kata Mahfud, Sabtu (1/8). Mahfud mengatakan, pemeriksaan hukum terhadap Jaksa Pinangki, agar terang benderang siapa saja oknum-oknum di Kejakgung yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra. “Harus digali dan digali lagi siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat,” tegas Mahfud.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat