Sejumlah personel Sabhara membentuk formasi pertahanan saat berhadapan dengan pengunjukrasa dalam latihan simulasi pengamanan pilkada serentak 2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/7). | ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG

Nasional

Lima Bapaslon Perseorangan Ajukan Sengketa

KPU telah laporkan hasil verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dalam Pilkada 2020.

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima permohonan penyelesaian sengketa pencalonan dari lima bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dalam Pilkada 2020. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ini dilakukan pada tahapan perbaikan syarat dukungan.

"Mereka mempermasalahkan hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan," ujar Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada Republika, Jumat (31/7). Pertama, ada bapaslon M Fadli dan Yon Afrizal di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Kedua, pasangan Victor Sjair dan Rosina Gaelogoy, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Ketiga, bapaslon gubernur dan wakil gubernur, Fakhrizal-Genius Umar di Sumatra Barat.

Keempat, bapaslon Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kelima, ada Nurhadi dan Kapten Purnawirawan Toni Sutanto di Kabupaten Indragiri Hulu, Objek permohonan yang menjadi sengketa adalah berita acara masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tentang rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan dalam Pilkada 2020.

Kelima sengketa masih dalam proses penyelesaian di Bawaslu. Pemohon kesatu dan kedua mendapatkan batas waktu untuk melakukan perbaikan permohonan hingga Selasa (28/7). Rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen pemohon ketiga dilakukan pada Selasa (28/7). Sementara, pemohon keempat dan kelima masih dalam perbaikan permohonan. Bagja mengatakan, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kerja untuk pemohon melakukan perbaikan permohonan.

photo
Sejumlah polisi wanita berlari mendatangi lokasi kerusuhan saat latihan simulasi pengamanan pilkada serentak 2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/7). Latihan simulasi tersebut bertujuan untuk melatih kesiapsiagaan personel Polda Kalbar dalam menghadapi unjukrasa pada pilkada serentak 2020 di tujuh kabupaten di Kalbar. - (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)

Proses selanjutnya ialah pemeriksaan syarat formal dan material. Jika syarat-syarat tersebut lengkap, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan mediasi. Apabila mediasi tidak tercapai, akan diteruskan dengan sidang ajudikasi. Bagja mengatakan, penyelesaian sengketa setelah diregister adalah 12 hari kalender. Tahap penyelesaian sengketa itu termasuk proses musyawarah yang akan mendengarkan para pihak, antara lain KPU dan bapaslon yang bersengketa, memeriksa alat bukti yang diajukan pemohon, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi para pihak.

KPU RI telah melaporkan hasil verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dalam Pilkada 2020, Kamis (30/7). Verifikasi faktual direkapitulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh panitia pemungutan kecamatan (PPK) sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, dan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 

Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya, terdapat 23 bapaslon bupati dan wali kota dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. "Dengan demikian, bakal pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan dari jalur perseorangan," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

Adapun jumlah bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran adalah dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur. Ada juga 124 bapaslon bupati dan wali kota yang belum memenuhi syarat, tersebar di 91 kabupaten/kota. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat