Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas surat menteri keuangan terkait perkembangan skema burden sharing | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ekonomi

Kemenkeu-BI Mulai Bagi Beban Pekan Depan

Bagi beban ini tertuang dalam SKB kedua antara pemerintah dan BI yang sudah diteken awal Juli.

JAKARTA -- Pemerintah menargetkan menjual Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia (BI) mulai pekan depan. Kebijakan ini merupakan bagian dari skema pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah dan BI untuk memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, pihaknya dan BI kini sedang menyelesaikan beberapa ketentuan sebelum memulai transaksi penjualan SBN. Hal itu, antara lain, pembuatan rekening khusus pemerintah di bank sentral.

Pembagian beban ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) kedua antara pemerintah dan BI yang sudah diteken pada awal Juli. "Mudah-mudahan, pekan depan ada realisasi untuk SKB dua ini," ujar Luky dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/7).

Hasil penjualan SBN akan dimanfaatkan untuk pendanaan belanja APBN jenis public goods yang membutuhkan pembiayaan hingga Rp 397,6 triliun. Sebanyak Rp 87,55 triliun di antaranya untuk kesehatan, Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial dan dukungan sektoral bagi kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah senilai Rp 106,11 triliun.

Pada pelaksanaannya, Luky menekankan, BI tidak langsung membeli SBN senilai Rp 397,6 triliun sekaligus. Bank sentral akan melakukan pembelian SBN secara bertahap dengan tenor yang berbeda-beda, yakni lima hingga delapan tahun. "Nanti, bagian penempatan ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Luky memastikan, akan terus memantau dampak burden sharing terhadap ekonomi bersama dengan BI. Khususnya, terhadap asumsi makro seperti inflasi dan nilai tukar rupiah.

Untuk membiayai defisit, Kemenkeu akan fokus mencari pinjaman dari lembaga multilateral dan bilateral serta penerbitan SBN dalam negeri pada semester II 2020. Pergeseran prioritas ini seiring dengan kondisi pasar internasional yang masih penuh ketidakpastian sehingga kurang menguntungkan untuk menerbitkan obligasi global.

Sepanjang 2020, pemerintah memproyeksikan penarikan pinjaman program dari lembaga multilateral dan bilateral senilai 7,3 miliar dolar AS. Sebanyak 1,8 miliar dolar AS di antaranya sudah dipenuhi pada semester I melalui pinjaman program kepada lima lembaga internasional. Sisanya, sekitar 5,5 miliar dolar AS akan dicari pada semester II melalui pinjaman program.

Lebih rinci, pinjaman program yang sudah ditarik pada semester I adalah dari Bank Dunia sebesar 300 juta dolar AS. Sementara itu, Bank Pembangunan Asia (ADB) sebesar 500 juta dolar AS dan Bank Pembangunan Prancis 100 juta euro. Pemerintah juga menarik pinjaman dari Bank Pembangunan Jerman senilai 500 juta euro dan Japan international Cooperation Agency (JICA) sebanyak 31.800 juta yen.

Penyelamatan bank gagal

Di tempat terpisah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyosialisasikan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Peraturan ini, di antaranya, mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

"Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK," ujar Kepala LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7).

Halim menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Beleid itu juga mengatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah.

Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan permasalahan bank.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat