Buruh mengenakan alat pelindung diri untuk mencegah kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja kerap mengakibatkan masyarakat hidup dalam kemiskinan. | Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

Jaminan Sosial dan Upaya Cegah Kemiskinan

Keluarga korban kecelakaan kerja sangat rentan hidup dalam kemiskinan.

 

JAKARTA — Dunia kerja menuntut para karyawan untuk meningkatkan mobilitasnya sehingga menghasilkan pundi-pundi keuntungan untuk perusahaan. Mereka bekerja dengan mencurahkan segala kemampuan dan melibatkan berbagai instansi untuk membangun kerja sama yang menghasilkan keuntungan.

Di tengah kinerja itu, tak sedikit masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja. Berdasarkan data BP Jamsostek, pada tahun 2018 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 114.148 kasus. Kemudian terjadi penurunan pada tahun berikutnya, yaitu terdapat 77.295 kasus. Hal ini menunjukkan terjadi penurunan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja sebesar 33,05 persen.

Tidak hanya menyebabkan kematian dan kerugian materi, kecelakaan kerja dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Seorang kepala keluarga menjadi satu-satunya sumber pencarian, mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Sejak itu, istri dan anak tak mendapatkan penghasilan. Mereka menjadi miskin. Hidupnya bergantung pada uluran tangan orang lain.

Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hadir untuk mencegah fenomena semacam itu. Dengan menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja, seseorang akan mendapatkan perlindungan ekonomi jika suatu saat mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Tujuannya menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Beberapa waktu lalu, BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta memberikan santunan JKK kepada ahli waris seorang pekerja penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Kecamatan Jagakarsa Hamdani. Santunan itu berjumlah Rp.228.347.150, terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp.205.264.800, biaya pemakaman Rp.10 juta, santunan berkala Rp.12 juta, dan biaya pertolongan medis Rp.1.082.350. Besaran tersebut merupakan 48 kali jumlah gaji yang diterima almarhum setiap bulannya.

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali menyerahkan secara langsung santunan tadi kepada ahli waris Hamdani, yaitu ibu Dahlya di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada Kamis (23/7). “Jaminan sosial ini menjadi sumber penghidupan keluarga Hamdani. Meski sudah tiada, almarhum tetap dapat menghidupi keluarga yang dicintai. Ini luar biasa,” kata Marullah. 

Dahlya yang menerima santunan tersebut menjelaskan, uang warisan dari almarhum akan digunakan untuk kelanjutan pendidikan adik perempuannya yang masih duduk di bangku SMP. "Seperti cita-cita almarhum yang akan mendukung belajar adiknya sampai menjadi orang sukses pada masa depan", tutur Dahlya.

photo
BP Jamsostek Jakarta menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Hamdani. Pria tersebut tewas tersengat listrik saat bekerja di Kantor Kecamatan Jagakarsa Jakarta beberapa waktu lalu. - (BP Jamsostek)

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih, menjelaskan almarhum adalah pekerja PJLP yang terdaftar di Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak. Hamdani tercatat mengalami kecelakaan kerja, yakni tersengat listrik pada saat memeriksa tanki air di halaman kantor Kecamatan Jagakarsa. 

Setelah kecelakaan kerja itu, Hamdani sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong. “Tim kami sudah memverifikasi insiden ini dan langsung kita proses pencairan JKK atas nama almarhum,” ujar Puspitaningsih.

 

 

Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dapat digunakan dengan baik oleh keluarga yang ditinggalkan

 

COTTA SEMBIRING, Deputi Direktur BP Jamsostek DKI Jakarta.
 

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring, mengatakan pemberian santunan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat pekerja. Pihaknya mengapresiasi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sudah mendaftarkan staff jajaran dibawahnya untuk mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Selama ini pihaknya telah menjalin hubungan baik dengan jajaran Pemprov DKI dalam tugas-tugas perluasan kepesertaan BP Jamsostek. Juga selalu menjalin sinergitas dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemkot Jakarta Selatan.

Menurut Cotta, tercatat sebanyak 117 petugas PPSU (penanganan prasarana dan sarana umum)  dan PJLP mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Total santunan yang diberikan Rp 2,8 miliar.

Dengan adanya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, ahli waris yang ditinggalkan tidak jatuh miskin. "Inilah pentingnya BP Jamsostek, yakni untuk menyejahterakan masyarakat (mengurangi kemiskinan), semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dapat digunakan dengan baik oleh keluarga yang ditinggalkan", ungkap Cotta.

Dikatakannya juga, sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 (dimulai sejak masa pandemi covid 19), BP Jamsostek Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.367 kasus. Nominalnya sebesar Rp.69.304.279.683.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat