Halal award | Republika/ Yasin Habibi

Khazanah

Membangun Sinergi Menuju Indonesia Sebagai Pasar Halal Dunia

Jangan sampai ada egoisme lembaga dalam hal kewenangan sertifikasi halal.

JAKARTA – DPR mengingatkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa sertifikasi halal merupakan hal penting yang menyangkut kemaslahatan universal. Baik Muslim maupun non-Muslim sama-sama memerlukan jaminan halal untuk kepastian bahwa komoditas yang dikonsumsi dijamin berkualitas, sehat dan higienis.

Jaminan halal semacam ini sudah berjalan di berbagai negara. Sebagian masyarakat Australia yang non-Muslim, mengonsumsi komoditas halal karena kualitasnya bagus. Brand bersertifikat halal dianggap sebagai produk berkelas. Mengonsumsi barang halal menjadi gaya hidup yang menunjukkan elegan, sehat, dan kekinian. Hal sama juga terjadi di sejumlah negara lain, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan lainnya

Karena itu, Indonesia terus mendorong untuk percepatan proses sertifikasi halal. sejumlah lembaga dan unsur masyarakat dilibatkan dalam proses sertifikasi. Ilmuan tampil meneliti kehalalan suatu komoditas. Ulama berperan mengkaji dan mengeluarkan fatwa. Kemudian negara mengeluarkan sertifikat. Ketiganya juga terlibat untuk mengawasi konsistensi kehalalan produk yang sudah tersertifikasi.

Sinergi menjadi kunci untuk menuju cita-cita Indonesia sebagai pasar halal dunia. "Yang harus kita kedepankan bukan kepentingan dan egoisme lembaga. Yang harus kita kedepankan adalah kepentingan umat atau kemaslahatan umat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Republika, Rabu (22/7). 

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi permasalahan yang melibatkan dua lembaga utama dalam sertifikasi halal itu. Ace menyebut, BPJPH dan LPPOM MUI memiliki peran dan tugas masing-masing dalam memenuhi kepastian jaminan produk halal (JPH). Masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, memiliki hak mendapatkan jaminan produk halal tersebut. 

Sejak awal, ia mengatakan, DPR tidak ingin terjadi pertentangan antara dua lembaga tersebut. Masing-masing memiliki kewenangan yang sama. "Bagi DPR atau Komisi VIII, kami mendorong agar sertifikasi halal bisa dilakukan dengan cepat, menjangkau semua kalangan, dan dapat dijalankan sesuai perintah Undang-Undang JPH yang ada," ujar dia. 

photo
Ace Hasan Syadzily - (Republika/ Wihdan Hidayat)

 

 

Sertifikasi halal seharusnya sudah menjadi pola hidup masyarakat

 

ACE HASAN SYADZILY, Wakil Ketua Komisi VIII DPR
 

 

Di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, menurut dia, sertifikasi halal seharusnya sudah menjadi pola hidup masyarakat. Selain karena kewajiban atau perintah agama Islam, Ace mengatakan, suatu produk yang halal dipastikan bersih dan higienis. 

Secara kelembagaan, lanjut Ace, BPJPH dan LPPOM MUI seharusnya memiliki kesadaran bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada egoisme lembaga dalam hal kewenangan melakukan sertifikasi halal. 

Ia menekankan, BPJPH memiliki kewenangan sebagai mana diatur dalam UU. Sementara, mandat LPPOM MUI dalam UU JPH adalah terlibat dalam proses sertifikasi fatwa halal dan melakukan uji kompetensi terhadap auditor halal. 

Perihal apakah Komisi VIII DPR akan memanggil kedua lembaga tersebut untuk berbicara dan menyelesaikan masalah yang ada, Ace menyebut, hingga saat ini belum ada rencana. Ia hanya meminta BPJPH dan LPPOM MUI untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. 

Sebelumnya diberitakan, BPJPH telah menerima ribuan permintaan sertifikasi halal sejak berdiri tahun lalu. Namun, dari ribuan permintaan tersebut hanya seratusan sertifikat halal saja yang terbit. Ketua BPJPH Sukoso menangkap kesan seolah-olah LPPOM MUI sulit menyerahkan tugas sertifikasi halal kepada BPJPH. Padahal, tugas BPJPH tercantum dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

 "Kami sudah menerima 5.000 proses sertifikasi dari Oktober tahun lalu sampai Juni ini, tapi dari MUI baru kembali sekitar 100 yang melaporkan hasil sidang fatwa," kata Sukoso pada Republika.

Keterlambatan sertifikasi halal juga terjadi karena Lembaga Penjamin Halal (LPH) masih hanya LPPOM MUI. Padahal, BPJPH bisa membentuk LPH, tapi selalu dipersulit. Misalnya, BPJPH digugat perdata dan PTUN atas berdirinya LPH Sucofindo oleh Ikhsan Abdullah selaku Direktur Indonesia Halal Watch sekaligus pimpinan MUI. 

"Karena menunggu laporan sidang fatwa/terapan sidang fatwanya lama sekali. Sungguh kasihan pelaku usaha //loh//," ujar Sukoso. 

Sementara, saat dikonfirmasi, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim membantah anggapan bahwa kerja lembaganya lamban, utamanya dalam menerbitkan sertifikat halal. Menurut dia, ada miskomunikasi antara BPJPH, perusahaan yang mendaftar, serta LPPOM MUI. 

"Artinya (ini) ada miskomunikasi antara perusahaan yang daftar di BPJPH (lalu) ke LPPOM-nya. Kan dulu dibentuk satgas, satgasnya bagaimana fungsinya? Coba dibuka komunikasinya, diedukasi ke perusahaannya, jadi perusahaan yang datang ke sana (daftar di BPJPH) diedukasi," ujar Lukman, Selasa (21/7).

Mengenai klaim BPJPH bahwa ada 5.000 permintaan sertifikasi halal namun hanya sekitar 100 yang telah terbit sertifikat halalnya, ia meminta agar data tersebut dicek terlebih dahulu. 

 

Sertifikasi hewan kurban

photo
Pekerja memberi minum sapi yang dijual Rp12,5 juta hingga Rp25 juta per ekor (tergantung berat) di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2020). Menurut pedagang di tempat itu penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha stabil meski di tengah pandemi COVID-19 dan mengalami peningkatan penjualan sapi dengan 215 ekor terjual dibandingkan tahun lalu yang hanya 200 ekor - (Makna Zaezar/ANTARA FOTO)

Gubernur Jawa TimurKhofifah Indar Parawansa mengimbau setiap peternak melakukan sertifikasi hewan ternaknya melalui surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan sebelum dijual, sehingga bisa memastikan bahwa ketersediaan hewan kurban cukup aman, sehat dan halal."Jika telah dinyatakan sehat, perlu diperhatikan cara penyembelihan dan proses pendistribusian yang aman dan sesuai protokol kesehatan," kata Khofifah, saat meninjau hewan ternak di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kunjungannya ke Lamongan bertujuan untuk memastikan stok hewan yang mencukupi, khususnya di Lamongan.Khofifah beserta rombongan mengunjungi peternakan H Juri (Sumber Jaya) dan H Heru (Laju Jaya) di Dusun Pilanggot, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Lamongan, yang sudah melakukan penjualan secara daring, dan pembayarannya pun dilakukan nontunai.

"Oleh karena itu, saya mengimbau agar Bupati Lamongan bersama pihak terkait melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih keseluruhannya telah tersertifikasi dengan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan," kata mantan menteri sosial ini.Dengan protokol keamanan, Khofifah berharap peribadatan tetap bisa terjaga, meski saat pandemi COVID-19.

Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli mengakui siap dengan protokol kesehatan COVID-19 di bidang peternakan jelang Hari Raya Kurban. Dinas Peternakan Lamongan telah melakukan sosialisasi kepada penjual, pemotong hewan kurban, takmir masjid, serta memberikan izin pedagang hewan kurban melalui sertifikasi kesehatan.

Ia mencatat, sudah ada sebanyak 110 pedagang mendapatkan izin, termasuk memberikan izin tempat pemotongan hewan kurban, dan 10 tempat pemotongan telah terpantau dan melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang dijual. Fadeli mengakui, Dinas Peternakan juga telah memberikan fasilitas penjualan secara daring melalui aplikasi "Si Sapi" atau Sistem Informasi Pemasaran Sapi On Line, dengan pembayaran melalui LA Pay.

"Kami juga telah menyediakan tiga rumah potong hewan (RPH) milik Pemkab Lamongan," katanyaSementara itu, total jumlah populasi ternak di Lamongan saat ini mencapai 112 ribu ekor sapi, dan penjualannya lebih banyak ke luar daerah, ditambah dan 287.490 ribu ekor kambing.

 
photo
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di tempat penjualan hewan di Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi hewan yang dijual untuk keperluan Hari Raya Idul Adha aman dan sehat untuk dikonsumsi - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat