Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). | Republika/Putra M. Akbar
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak menggunakan masker saat sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020) Republika/Putra M. Akbar | ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO
Sejumlah penumpang memakai masker usai dihimbau oleh petugas saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7).Republika/Putra M. Akbar | Republika/Putra M. Akbar
Petugas membagikan masker kepada pengendara saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Republika/Putra M. Akbar | Republika/Putra M. Akbar
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Republika/Putra M. Akbar | Republika/Putra M. Akbar
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Republika/Putra M. Akbar | Republika/Putra M. Akbar
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Republika/Putra M. Akbar | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Jelang Penerapan Denda tidak Bermasker

Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar ';