Pemilik warteg melayani warga yang hendak makan dengan menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Ahad (19/7). | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

DKI Programkan Pemberian Insentif UMKM

Insentif UMKM berupa keringanan retribusi dan atau penghapusan sanksi administratif.

JAKARTA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara (loksem), lokasi binaan (lokbin), pujasera, ataupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UMKM binaan lainnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, keringanan retribusi dan penghapusan sanksi mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Ratu menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana pandemi Covid-19. Pasalnya, selama penyebaran virus korona berlangsung, hal itu berdampak pada melemahnya perekonomian di masyarakat sehingga pendapatan pedagang kecil pun ikut tergerus.

"Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujar Ratu di Jakarta, Senin (20/7).

Pemberian keringanan retribusi dan atau penghapusan sanksi administratif terhitung sejak 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. "Kebijakan ini sampai Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dengan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dicabut," katanya.

Biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki. Bagi pedagang yang sudah membayar, dia menambahkan, tetap tidak ada pengembalian. “Tapi, diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," kata Ratu menjelaskan. 

Meski begitu, Ratu berpesan kepada para pedagang untuk tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pihaknya pun sudah membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 194 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Karena itu, pelaku UKM yang mengabaikan protokol kesehatan bisa ditindak petugas yang selalu memantau di lapangan. Ratu menyebut, Dinas PPKUKM DKI mengerahkan 392 petugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penukaran Covid-19 di beberapa titik.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya. Pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi," ucap Ratu.

 
Pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi
ELISABETH RATU RANTE ALLO, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta
 

Sementara, sekira 66 pelaku UKM di Jakarta Utara berpartisipasi dalam kegiatan bazar online (daring) JakPreuner Jakarta Utara (Borju). Bazar ini menampilkan 177 produk kategori makanan, minuman, dan kerajinan. 

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Yati Sudiharti, menuturkan, kegiatan bazar merupakan upaya memperluas pasar bagi UKM yang penjualannya sempat turun karena terdampak pandemi Covid-19. "Pembukaan pasar ini merupakan rangkaian dari pendampingan yang kita lakukan sebagai bentuk pembinaan UKM," katanya, Senin.

Secara teknis bazar daring dilaksanakan dengan metode preorder mulai Senin (20/7) hingga Rabu (22/7). Selanjutnya, produk pesanan pembeli diantar pada Jumat (24/7). Bagi masyarakat yang berminat pada berbagai macam produk kuliner dan kerajinan, menurut dia, dapat mengakses layanan melalui https://borjutkkju.com/links. Nantinya pemesanan bisa dilakukan melalui website, aplikasi Whatsapp, ataupun di Tokopedia.

"Harga berbagai produk yang ditawarkan sangat terjangkau dengan kualitas bersaing. Silakan diakses, jangan sampai kehabisan," kata Yati. 

Stok pangan

photo
Ilustrasi festival pangan yang diselenggarakan sebelum pembatasan sosial berskala besar  - (ANTARA FOTO)

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memastikan ketersediaan stok 11 pangan strategis di Ibu Kota aman. Kepala Dinas KPKP DKI, Darjamuni, mengatakan, berdasarkan hasil pantauan, koordinasi, dan evaluasi kebutuhan 11 pangan strategis di Jakarta tersedia hingga akhir Idul Adha.

Perincian yang ada di Dinas KPKP DKI dari kebutuhan beras 44 ribu ton, saat ini terdapat stok 358.199 ton. Untuk daging sapi dari kebutuhan 3.568 ton, ada stok 17.388 ton. Kemudian, kebutuhan gula pasir 2.512 ton, ada stok 5.902 ton. Pun, dengan kebutuhan minyak goreng 4.240 ton, tersedia stok 55.634 ton. "Dan, bawang putih kebutuhan 832 ton stok tersedia 1.095 ton," kata Darjamuni di Jakarta.

Darjamuni menuturkan, ketersediaan pangan strategis akan terus mengalir sesuai dengan rencana bisnis Bulog, BUMD, importir, dan pelaku usaha pangan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pangan di Jakarta. "Untuk itu, masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir," ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat