Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Edwin Dwi Putranto/Republika

Khazanah

BPJPH Harus Percepat Sertifikasi Halal 

Sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

 

 

JAKARTA -- Komisi VIII DPR meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan untuk mendukung pelaksanaan proses sertifikasi halal yang menjadi tugas dan fungsi badan tersebut.

"Mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan dengan meningkatkan koordinasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kementerian/lembaga terkait," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan BPJPH di Jakarta, Selasa (14/7).

Komisi VIII DPR juga meminta BPJPH memastikan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia dengan meningkatkan pengawasan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. BPJPH juga diminta meningkatkan kerja sama luar negeri agar sertifikasi halal yang diterbitkan juga berlaku di luar negeri.

Selain itu, BPJPH juga diminta meningkatkan sosialisasi sertifikasi halal kepada usaha mikro dan kecil (UMK). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting sertifikasi halal bagi produk UMK. 

"Komisi VIII DPR mendorong BPJPH memastikan pelaksanaan program kepedulian terhadap pelaku usaha mikro dan kecil sebagai dampak Covid-19 yang transparan, merata, dan akuntabel," kata Ihsan.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, BPJPH juga diminta menyediakan mekanisme yang mudah dan cepat serta waktu yang singkat dalam pengurusan sertifikasi halal. Selain itu, BPJPH diminta lebih selektif dalam menerbitkan sertifikasi halal bagi produk-produk luar negeri, khususnya daging impor Australia.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR juga menyatakan telah mendapatkan penjelasan mengenai penghematan anggaran BPJPH sebesar Rp 8,174 miliar dari pagu awal anggaran 2020 sebesar Rp 124,105 miliar menjadi Rp 115,590 miliar.

Hingga Juli 2020, BPJPH melaporkan realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp 96,360 miliar atau 83,12 persen. Komisi VIII DPR meminta BPJPH memaksimalkan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran 2020.

Sementara, dalam forum yang sama, Kepala BPJPH Sukoso memohon untuk didorong terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif sertifikasi halal. 

“Karena ini menjadi landasan yang sangat penting sekali untuk menentukan tarif yang diterjemahkan dalam bentuk dokumen resmi yang sudah kami bahas sejak 2018," ujar Sukoso dalam rapat yang disiarkan melalui tayangan streaming itu. 

Belum adanya PMK tersebut, menurut dia, menjadi salah satu kendala bagi BPJPH. Dia menjelaskan, BPJPH adalah badan layanan umum berdasarkan ketetapan undang-undang. Belum adanya PMK itu, BPJPH pun tidak bisa bergerak. 

Dokumen mengenai tarif sertifikasi halal, menurut Sukoso, telah dibahas sejak 2018. Oleh karena itu, pihaknya mendukung bila DPR mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sertifikasi halal merupakan jaminan halal dari pemerintah yang ditandai dengan logo khusus pada produk. Semula jaminan halal ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, kini negara mengambil alih sertifikasi tersebut. Prosesnya dikelola lebih profesional dengan tetap melibatkan MUI dan para ilmuwan. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat