Suasana sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/7). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Saksi Ungkap Penyimpangan Jiwasraya 

Petinggi Jiwasraya pernah diingatkan mengenai risiko kebangkrutan oleh komite investasi.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (15/7). Ada sembilan saksi ajuan jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan. Dua di antaranya para pejabat menengah yang mengatur pengembangan investasi Jiwasraya. 

Mantan Sekretaris Komite Investasi Jiwasraya 2008-2011, Lusiana, dalam kesaksiannya mengungkapkan, ia pernah mengingatkan adanya risiko Jiwasaraya mengalami kebangkrutan akibat pengelolaan investasi yang dilakukan. Ia menyampaikan, sejak 2008 ia sudah kerap berselisih dengan atasannya, yaitu terdakwa Syahmirwan yang pernah menjadi Kepala Divisi Investasi 2008-2018. 

Lusiana menceritakan, runcingnya pendapat menyangkut penerbitan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada 2008. RDPT itu merupakan usulan eks direktur keuangan Hary Prasetyo yang kemudian disetujui Hendrisman Rahim selaku direktur utama. Keduanya merupakan terdakwa. 

Ia mengatakan, RDPT awalnya dibuat untuk menyelamatkan saham-saham yang menurun nilainya akibat krisis ekonomi.  “Tujuannya, manajemen waktu itu, tidak menginginkan pencatatan kerugian akibat penurunan harga-harga saham,” kata Lusiana dalam kesaksiannya. 

photo
Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Periode 2008-2011 Lusiana (kiri) memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/7). - (Republika/Thoudy Badai)
 

Penerbitan RDPT lantas membuka pintu masuknya gerombolan modal besar dari terdakwa kalangan swasta, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro lewat perantara Joko Hartono Tirto dengan menawarkan pengelolaan dana dan investasi untuk Jiwasraya. Joko disebut menawarkan empat emiten saham, IIKP, dan TRAM, MYRX, dan LCGP yang diketahui perusahaan milik Heru dan Benny.  Emiten tersebut dalam pengelolaan dua manajer investasi yang dikelola Joko Hartono. 

Nilai transfer pembelian saham tersebut mencapai Rp 200 miliar lebih. Akan tetapi, Lusiana melihat langkah tersebut tak lazim. “Saya melihat, ini tidak ada diversifikasi portofolio,” kata Lusiana, Rabu (15/7). 

Ia pun mempertanyakan ketidaklaziman itu kepada Syahmirwan selaku atasan. “Kenapa di setiap RDPT ini, saham-saham yang ada, itu mirip-mirip semua orangnya,” kata Lusiana. Namun Syahmirwan, kata Lusiana, memerintahkan dirinya untuk taat kepada atasan. 

Saat itu pula, ia pun menyampaikan peringatan kepada Syahmirwan bahwa hal tersebut amat berisiko bagi Jiwasraya. “Kalau ada apa-apa dengan pemilik ini, misalnya, membuat Jiwasraya bangkrut atau hilang uangnya. Waktu itu, saya bicara seperti itu ke Pak Syahmirwan,” ujar Lusiana.

photo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/7). - (Republika/Thoudy Badai)

Syahmirwan pun meyakinkan Lusiana bahwa Heru Hidayat yang dapat diandalkan dalam investasi saham. Kata Lusiana, Syahmirwan menggambarkan Heru Hidayat sebagai pemodal besar yang dapat diandalkan dalam membuat sehat keuangan Jiwasraya. “Pak Syahmirwan pernah bilang ke saya, Pak Heru Hidayat pemain pasar saham di Indonesia. Dan dia (Heru Hidayat) teman Pak Hary Prasetyo,” kata Lusiana. 

Pada tahun yang sama, Lusiana mengungkapkan ada banyak aktivitas transaksi saham yang dilakukan langsung Hary Prasetyo tanpa adanya kajian portofolio. Menurut dia, sejumlah emiten saham BKPD, BNBR, ENERG, IIKP, dan TRUB dibeli Hary Prasetyo pada Juni-Juli 2008 dengan kode transksi "Dir". Kode transaksi tersebut merupakan pencatatan untuk menginvetarisir aktivitas transaksi saham para direksi Jiwasraya. 

“Kode 'Dir' itu sempat dilarang oleh beliau (Hary Prasetyo). Beliau mengatakan, seharusnya trading yang dilakukan Jiwasraya tidak dipisah catatannya,” terang Lusiana. Lusiana juga mengungkapkan adanya nama-nama serupa ketika Jiwasraya mengalihkan investasinya ke sejumlah saham reksa dana yang dikelola di 13 manajer investasi pada periode 2014-2018. Kata Lusiana, 21 reksa dana yang dibeli Jiwasraya tersebut, juga tersimpan saham-saham yang didalamnya milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Gustia Dwipayana selaku kepala pengembangan dana investasi dan pendapatan tetap 2011-2018. Ia membeberkan soal soal peran Benny Tjokro dalam aksi memanipulasi penjualan sejumlah medium term note (MTN) PT Hanson Internasional (MYRX) kepada Jiwasraya. 

photo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (tengah) terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kanan), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/7). - (Republika/Thoudy Badai)

Pada November 2015, kata Gustia, ia mendapatkan surat perintah dari Hary Prasetyo untuk menerbitkan nota intern kantor pusat (NIKP) terkait sejumlah MTN yang diketahui milik perusahaan Benny Tjokro. Tetapi, kata dia, penerbitan NIKP tersebut hanya berdasarkan kajian formalitas. “Ada penawaran (MTN) saat itu ditujukan kepada direktur keuangan, Pak Hary Prasetyo dari Pak Benny Tjokro. Tertulis,” kata dia. 

Ia menjelaskan, NIKP tersebut untuk memproses transaksi pembelian MTN Hanson Internasional dan MTN Armadian Karyatama yang tak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya. Nilai pembelian mencapai lebih dari Rp 200 miliar. 

Gustian membeberkan, sesuai pedoman investasi saat itu, sebuah MTN seharusnya memiliki rating A. Namun, MTN yang ditawarkan Benny Tjokro kepada manajemen Jiwasraya memiliki rating B. "Juga mencatatkan pembukuan yang rugi saat kajian dilakukan," kata dia. 

Selain menghadirkan saksi dari kalangan pejabat Jiwasraya, pada sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi-saksi dari para pengelola manajer investasi yang menerima dana investasi reksa dana Jiwasraya. Kesaksian dari para manajer investasi tersebut untuk mempertanyakan soal proses transaksi investasi senilai Rp 12,15 triliun yang merugi. Akan tetapi, pemeriksaan saksi-saksi dari para manajer investasi tersebut belum selesai hingga berita ini ditulis. ed: satria kartika yudha 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat