Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Hakim Kasus Novel Diminta Objektif 

Jaksa hanya menuntut satu tahun penjara kepada kedua terdakwa kasus Novel.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hari ini, Kamis (16/7). Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menjamin majelis hakim objektif dalam keputusan terhadap dua polisi aktif itu.

“Kami juga mendesak agar majelis hakim tidak ikut andil dalam peradilan sesat saat membacakan putusan besok (hari ini),” kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkat kepada Republika, kemarin. 

Komisi Yudisial juga diminta aktif mendalami dan memeriksa apabila ada inidikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi. Begitu juga Komisi Kejaksaan yang pernah berjanji memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus penyerangan yang menyita perhatian publik itu, jaksa hanya menuntut satu tahun penjara kepada kedua terdakwa. Jaksa menilai para terdakwa yang melarikan diri lebih dari tiga tahun itu tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Tim advokasi Novel menilai, banyak kejanggalan pada persidangan kedua terdakwa. Antara lain, saksi yang dianggap penting dalam upaya mengungkap kejahatan yang diduga terorganisir tidak dimintai keterangan di muka persidangan. Barang bukti juga tidak ditunjukkan. Bahkan, kata Kurnia, jaksa yang merepresentasi kepentingan korban terlihat berpihak pada pelaku kejahatan.

photo
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6). - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

“Kesimpulan ini dapat diambil pada saat proses pemeriksaan saksi korban, Novel Baswedan. Pertanyaan yang diutarakan oleh jaksa terkesan menyudutkan Novel,” kata Kurnia. Selain itu, ketua tim pendamping hukum dua terdakwa dari Polri merupakan pihak yang juga menyelidiki kasus tersebut dari awal. Ia tidak berhasil mengungkap kasusnya. 

Novel Baswedan mengaku pasrah dengan segala putusan Kamis ini. Novel bahkan meminta kedua terdakwa dibebaskan karena meyakini bukan mereka pelakunya. Menurut Novel, pada dasarnya menghukum seseorang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel Baswedan dalam pesan singkatnya, Selasa (14/7).

Novel meminta agar hakim tidak memaksa mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Karena, lanjut Novel,  persidangan seharusnya digelar untuk menemukan kebenaran materiil. "Bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”," tegas Novel.

Sehingga, bila tidak ada kualifikasi bukti yang mencukupi, maka kedua terdakwa haruslah diputus bebas. "Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan/masalah dalam proses hukum ini," ujar Novel. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat