Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7). | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Kabar Utama

Kejakgung Periksa Eks Dirut BEI

Pemeriksaan eks Dirut BEI kelanjutan dari kasus Jiwasraya.

JAKARTA — Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa mantan direktur utama (dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, sebagai saksi pada Selasa (14/7). Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Tiga pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut diperiksa kemarin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, Erry diperiksa untuk tersangka Fakhri Hilmi (FH). FH merupakan deputi pengawasan pasar modal 2 A OJK. Tiga terperiksa lainnya adalah Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad, Kepala Departemen Manajemen Risiko-Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati, dan Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati. 

“Empat saksi ini diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka FH dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya yang terjadi di bursa (BEI),” kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (13/7).

Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Dirpidsus) Kejakgung Febri Adriansyah pernah menerangkan, Erry punya keterkaitan dengan terdakwa Heru Hidayat. “Erry Firmansyah yang kita ketahui dia salah satu komisaris di perusahaan milik Heru Hidayat,” kata Febrie, pekan lalu. 

Febrie juga menjelaskan, Erry pernah mendatangi OJK dan meminta Fakhri Hilmi agar tak melakukan pembekuan serta pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan transaksi pembelian emiten saham dan reksa dana oleh Jiwasraya sepanjang 2014-2017. 

Dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 18 triliun itu, Kejakgung telah menetapkan 20 tersangka. Enam orang saat ini sedang menjalani proses persidangan, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kemudian, 13 tersangka korporasi manajemen investasi (MI) dan satu pejabat OJK, Fakhri Hilmi. 

Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus Kejakgung Febrie Adriansyah meminta ke-13 MI itu mengembalikan seluruh uang hasil korupsi dan TPPU dari dana Jiwasraya. Febrie mengatakan, pengembalian uang tersebut memberikan kemudahan dan keringanan bagi perusahaan dalam proses pemidanaan. 

“Kita imbau, sebaiknya dikembalikanlah. Kalau ada pengembalian, kan bisa meringankan,” kata Febrie, Senin (13/7) malam. 

Saat ini, baru PT Sinarmas Asset Management (SAM) yang mengembalikan uang pada Selasa (7/7) sebesar Rp 77 miliar. Sedangkan, 12 perusahaan lainnya, kata Febrie, belum semuanya mengembalikan.

Febrie mengaku, pembekuan aset dana milik 13 MI memang dilakukan. Namun, itu belum sesuai dengan penghitungan kerugian negara oleh 13 MI, yaitu Rp 12,15 triliun. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat