Ilustrasi madrasah | Yasin Habibi/ Republika

Khazanah

Kemenag: PAI dan Bahasa Arab tak Dihapus dari Madrasah

Materi PAI merupakan ciri khas madrasah.

 

 

JAKARTA--Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) A Umar menegaskan, tidak ada penghapusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah. Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 sama dengan KMA Nomor 165 Tahun 2014. 

"Jadi tidak ada niatan sedikitpun mengurangi apalagi menghapus mata pelajaran agama, karena itu ciri khas madrasah," ujar Umar saat dihubungi Republika, Ahad (12/7).

Umar menyampaikan, suratnya yang dikirim ke kanwil dan kantor Kemenag merupakan surat biasa, bukan perintah menghapus PAI dan Bahasa Arab seperti disalahpahmi masyarakat. Surat edaran itu pada intinya memberitahukan bahwa KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah menggantikan KMA 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

"Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 secara serentak di semua jenjang MI, MTs, MA seluruh Indonesia," katanya.

Sebenanya, kata dia, masyarakat madrasah sudah mendapat sosialisasi mengenai hal itu pada tahun 2019 sehingga bukan hal yang baru. Surat itu ditujukan kepada kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala madrasah di seluruh Indonesia. 

"Sehingga bahasa surat seperti itu sudah lazim dan sangat paham," katanya.

Umar mengaku sangat kaget ketika muncul kesalahpahaman di masyarakat luas terkait surat edaran tersebut. Banyak warga masyarakat mengira, Kemenag menghapus mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah. 

‘’Tidak mungkin ada kebijakan penting (disampaikan) hanya dalam satu lembar surat biasa,’’ ujar dia. 

Umar menegaskan, mata pelajaran agama merupakan ciri khas madrasah, sehingga tidak mungkin Kemenag menghapus ataupun mengganti. 

‘’Malah justru surat itu meminta seluruh madrasah untuk menggunakan kurikulum yang baru ini,’’ katanya. 

Beberapa hari ini, viral di media sosial bahwa Kemenag meniadakan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Hal ini terjadi menyusul surat edaran dari Kemenag bahwa KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah menggantikan KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Terkait hal itu, pada Jumat (10/7) melalui laman resmi Kemenag, Umar menjelaskan bahwa madrasah, baik MI, MTs maupun MA akan menggunakan kurikulum baru untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Untuk itu, Kemenag telah menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar.

Meski demikian, mata pelajaran dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.  Mata pelajaran itu mencakup Alquran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. 

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,”  jelas Umar.

Menanggapi hal ini, cendekiawan dan praktisi pendidikan Islam, Adian Husaini mengatakan, saat ini orientasi madrasah dalam membentuk akhlak mulia para siswanya harus dipertajam. 

"Jangan terlalu banyak pelajaran, orientasi madrasah dipertajam. Seluruh materi yang diajarkan harus mengarah ke satu titik orientasi akhlak," ujar Adian.

Dia mengatakan, Kemenag sudah memberikan klarifikasi terkait KMA Nomor 183 Tahun 2019. ‘’Untuk itu saat ini tinggal menunggu materi yang akan disampaikan, seperti apa konten di dalamnya.’’ n ed: wachidah handasah

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat