Ilustrasi narkoba | Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

Bodetabek

Modus Edarkan Narkoba Lewat Medsos Dibongkar

Narkoba nyatanya masih beredar dan mengancam masyarakat.

 

BOGOR -- Polresta Bogor membekuk 24 tersangka dari 19 kasus peredaran narkoba di Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama masa pandemi Covid-19 pada Juni 2020. Enam dari 19 kasus itu merupakan peredaran yang dilakukan oleh kurir jasa pengiriman. Satu dari enam kasus yang dilakukan kurir itu, diperjualbelikan melalui media sosial (medsos) dengan jasa pengiriman kurir. 

Kasat Narkoba Polresta Bogor, Kompol Indra Sani, mengatakan, selebihnya penjualan narkoba merupakan transaksi dengan modus lama, yakni salam tempel. "Mereka yang pasti menggunakan jasa pengiriman," kata Indra di Mapolresta Bogor, Kamis (9/8).

Jajarannya memperoleh informasi modus peredaran sebagai kurir dan melalui medsos dari masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklajuti temuan dan melakukan pelacakan. Indra mengatakan, belum dapat dipastikan seberapa luas jaringan peredaran narkoba melalui daring dan dikirimkan lewat kurir itu. Namun, pihaknya memastikan, peredaran daring telah 'menjajah' setiap sudut wilayah Bogor. 

"Kita belum bisa katakan jaringan besar. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk modus online itu. Yang pasti ada peredaran di wilayah kita," jelas Indra.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, menjelaskan, dari pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 66 gram, ganja 2,052 kilogram (kg), dan tembakau gorila 90 gram. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, sambung dia, polisi harus terus bergerak mengungkap kasus pelanggaran hukum demi ketertiban di masyarakat.

 

 

Jika polisi tidak bergerak, peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor semakin marak.

 

KOMPOL INDRA SANI, Kasat Narkoba Polresta Bogor
 

Adapun aturan yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Hendri, semua tersangka diancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hanya saja, hukuman mereka nanti tetap diputuskan oleh hakim yang memimpin persidangan. "Itu nanti diputuskan oleh pengadilan," jelas Hendri.

Salah satu tersangka kasus narkoba adalah AR (30 tahun), yang ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 24 Juni malam. Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa ganja sekitar 2 kg yang dibungkus dalam delapan kemasan kertas cokelat berukuran kecil, dan dua bungkus kertas cokelat berukuran sedang. 

 

Sindikat menggunakan seribu cara untuk mengedarkan narkoba. Pada 2010, sebagian mereka menyelundupkan narkoba dengan menelan narkoba yang sudah dikemas dalam plastik. Ada pula yang menyimpan di dalam dinding koper dan tas. Kemudian memasukkan kedalam pipa dan mencampurkannya dengan bahan bangunan lain. Tujuannya untuk mengelabuhi aparat yang memeriksa dan menggeledah badan dan barang.

Titik peredaran gelap narkoba adalah tempat hiburan malam. Di sana biasanya bartender menyamar ikut mendagangkan narkoba yang didapat dari pengedar dan bandar. Di tempat hiburan semacam ini, harga narkoba bisa lebih mahal bila dibandingkan dengan yang dijual di pinggir jalan.

Selain tempat hiburan, penjara juga kerap menjadi target penyelundupan. Orang dekat narapidana biasanya berperan memasukkan narkoba dengan berbagai cara. Umumnya adalah dengan memasukkan narkoba ke dalam bungkus rokok, mencampur dengan makanan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Polri dan BNN untuk mengungkap peredaran gelap narkoba. Beberapa lembaga pemasyarakatan sudah pernah menjadi target operasi, seperti Banceuy Jawa Barat, Tanjung Gusta Sumatra Utara, dan lainnya. Bahkan sejumlah Lapas di Nusakambangan, yang dikenal memiliki sistem keamanan super ketat, menjadi target peredaran gelap narkoba. Beberapa narapidana di dalamnya pernah menjadi pengendali narkoba.

Sejak lama, pemerintah selalu mengklaim berkomitmen memberantas, memberantas, dan menghabisi sindikat narkoba. Namun kenyataannya, hingga detik ini, sindikat narkoba masih berkeliaran mengancam masa depan generasi muda bangsa ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat