Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Le | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Pelarian Maria Pauline Berakhir

Penangkapan Maria diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum.

BANTEN -- Pelarian buronan pembobol BNI senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa berakhir setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengekstradisinya dari Serbia pada Rabu (8/7). Tim yang dipimpin Menkumham Yasonna H Laoly tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7) dengan membawa Maria Pauline. Buronan 17 tahun itu pun langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yasonna di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, kemarin.

Yasonna memastikan, pemerintah tetap memberikan akses hukum kepada Maria yang kini merupakan warga negara Belanda, termasuk memberikan akses kepada Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk perlindungan kepada warga negaranya. "Dia akan diberi akses hukum, melalui kedubesnya menunjuk lawyer (pengacara) dan penasihat hukum dia," kata Yasonna. 

Yasonna juga mengklarifikasi jumlah uang yang dibobol Maria dari kas BNI yang awalnya disebut Rp 1,7 triliun. Menurut dia, nilai uang yang dibobol adalah Rp 1,2 triliun. Munculnya angka Rp 1,7 triliun, kata dia, kemungkinan berdasarkan hasil perhitungan menggunakan kurs dolar saat ini. "Kalau dalam data kita, masih Rp 1,2 triliun," kata dia. 

photo
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan, hak asasi Maria akan diperhatikan selama menjalani proses hukum. Menurut dia, Maria sudah memiliki kuasa hukum dari Kedubes Belanda. "Tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum, dari kedubes karena beliau sekarang menjadi warga Belanda," kata Mahfud.

Maria menjadi buron setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. 

Aksi PT itu diduga mendapatkan bantuan “orang dalam” BNI karena bank itu tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mendapati PT Gramarindo Group tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Maria Pauline Lumowa telah terbang ke Singapura pada September 2003, lalu ke Belanda. Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu diketahui telah berkewargaan Belanda sejak 1979. 

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun, kedua permintaan itu ditolak dan memberikan opsi agar Maria Pauline disidangkan di Belanda. 

Pada 16 Juli 2019, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia. "Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.

photo
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Proses ektradisi

Yasonna mengungkapkan, kepastian ekstradisi terhadap Maria didapatkan pada injury time. Menurut dia, jika tidak segera dibawa ke Indonesia, maka Maria secara hukum harus dilepaskan pada 16 Juli 2020 mendatang. "Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena tanggal 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh Pemerintah Serbia," ujar Yasonna.

Yasonna dan tim delegasi pun segera merapat ke Serbia untuk menjemput Maria. Beruntung, Presiden Serbia Aleksander Vucic mau membantu agar Maria mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Indonesia. "Itu sebabnya kami harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver," ungkap Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, ada upaya suap yang dilakukan pihak Maria agar tidak diekstradisi. Ia tak menyebut langsung Belanda, tetapi negara dari Eropa ikut mencoba diplomasi agar tim Indonesia gagal membawa pulang Maria. Beruntung, Pemerintah Serbia memiliki komitmen yang tegas untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi penuntasan ekstradisi terhadap Maria Pauline. Hal ini sedikit memberikan angin segar setelah wajah hukum Indonesia tercoreng akibat lolosnya buron pembobol Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia bahkan baru saja masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali kasusnya dan membuat KTP elektronik tanpa diketahui penegak hukum.

"Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Herman dalam pesan singkatnya, Kamis (9/7). DPR berharap penangkapan Maria sebagai pintu masuk penangkapan para buronan Indonesia di luar negeri. n arif satrio nugroho ed: ilham tirta

Red Notice Djoko Tjandra Dihapus? 

Kunci sukses ekstradisi terhadap pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, adalah penangkapan yang dilakukan National Central Bureau (NCB) Interpol berdasarkan red notice terhadap Maria. Oleh karena itu, sejumlah pihak yakin salah satu penyebab buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, gagal ditangkap dan bahkan bisa bebas masuk ke Indonesia karena status buronnya sempat dicabut.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan NCB Interpol sempat mencabut status buronan Djoko Tjandra. Diketahui, red notice Djoko dihapus sejak 13 Mei 2020 sehingga ia masuk Indonesia tanpa dideteksi keimigrasian.

photo
Djoko Tjandra - (Antara)

Djoko kemudian mengajukan peninjauan kembali kasusnya di pengadilan serta membuat KTP-el baru. "Yang kami pertanyakan, siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status red notice Djoko Tjandra. Apakah atas sepengetahuan kejaksaan? Lalu, apakah ini sepengetahuan juga pengadilan? Karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana," kata Wihadi saat dhubungi, Kamis (9/7).

Pekan depan, kata dia, Komisi III akan meminta keterangan lebih jelas kepada lembaga yang dianggap memiliki andil dalam kasus Djoko Tjandra. "Pekan depan, kami akan panggil Imigrasi, lalu Polri, dan lain-lain. Akan kita cari tahu sampai sejauh mana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," kata Wihadi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan, Djoko Tjandra sudah tidak masuk dalam red notice di Interpol. Akibatnya, kata Yasonna, keimigrasian tidak bisa menghalangi saat  Djoko masuk melalui jalur resmi.

"Jadi, kalau seandainya, ya—ini beranda-andai, jangan kau kutip nanti seolah benar—seandainya dia masuk dengan benar, dia enggak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice. Tapi, ini hebatnya, dia enggak ada (di red notice—Red)," kata Yasonna di DPR, beberapa waktu lalu. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku masih akan mengecek terkait penerbitan red notice Djoko Tjandra. Ia juga belum bisa memastikan bahwa Polri akan menerbitkan lagi red notice untuk menangkap Djoko Tjandra yang saat ini berada di Malaysia. "Nanti dicek ke Divhubinter, ya, terkait hal tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (9/7).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat