Warga mengantre antre saat mengurus surat tanda rapid test gratis sebelum mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), di Posko Gugus Tugas Covid 19 Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (7/7). | OLHA MULALINDA/ANTARA FOTO

Nasional

Insentif Tenaga Kesehatan Bisa Diajukan ke Dinkes 

Rumah sakit yang melaksanakan tugas penanganan Covid-19 harus mengajukan pembayaran.

MANOKWARI -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 untuk rumah sakit rujukan dialokasikan melalui dua pintu, yakni Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah. Karena itu, pengajuan pencairan dana insentif bagi nakes yang menangani perawatan pasien Covid-19 bisa dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat. 

"Ada yang melalui Kementerian Kesehatan ada juga yang langsung dari BUN (Bendahara Umum Negara) ke Dinas Kesehatan di setiap daerah. Tujuanya agar mudah dan terserap secara baik," kata Terawan saat kunjungan kerja di Manokwari, Papua Barat, Selasa (7/7). 

Terawan menjelaskan, jika verifikasi data dan pembayaran insentif dilakukan sepenuhnya di Kemenkes, prosesnya akan panjang dan waktunya lama sehingga diturunkan ke Dinkes di setiap daerah.

Ia meminta Dinkes daerah, termasuk di Papua Barat lebih aktif mendata dan memverifikasi data dan insentif yang diajukan setiap rumah sakit dan puskesmas.

Menkes mengingatkan, rumah sakit maupun puskesmas yang melaksanakan tugas penanganan Covid-19 harus mengajukan pembayaran. Hal itu untuk mempermudah Dinkes melakukan verifikasi dan memproses pencairan insentif tersebut. Pemerintah membuat peraturan yang sangat simpel dalam hal pembayaran insentif tenaga kesehatan. Ini bertujuan agar realisasinya cepat dan daya serapnya maksimal. Sekali lagi saya sampaikan, rumah sakit atau Puskesmas harus mengajukan," katanya.

Terawan juga berharap seluruh tenaga medis di daerah terus bersemangat dalam menjalankan tugas penanganan Covid-19. Standard operasi prosedur (SOP) dalam menangani pasien harus benar-benar diperhatikan agar terhindar dari penularan.

Pada Senin (6/7), Terawan menegaskan insentif bagi nakes di sejumlah daerah sudah direalisasikan. Menurut dia, insentif nakes yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 75 triliun. Besaran insentif nakes berdasarkan Kepmenkes yakni dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Pada Jumat (3/7), Kementerian Keuangan menyatakan, penyerapan anggaran bidang kesehatan masih rendah. Baru sebesar 4,68 persen dari total alokasi sebesar Rp 87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa merinci, untuk klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, sudah terealisasi sebanyak 62,5 persen dari total klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Sementara, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.  “Insentif tenaga medis mencapai 21.080 nakes atau 11,82 persen, terutama di RS yang khusus menangani Covid-19,” jelas Kunta dalam diskusi virtual pada Jumat, (3/7).

Kudus belum cair

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan pencairan dana insentif nakes untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan sebesar Rp 3,7 miliar. Jumlah nakes yang akan menerima mencapai 890 orang.

"Jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif, tentu cukup banyak karena penghitungannya berdasarkan jumlah pasien penyakit Covid-19 yang ditangani selama ini," kata Kepala Dinkes Kudus, Joko Dwi Putranto.

Menurut dia, usulan pencairan dana insentif nakes tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. "Untuk saat ini, dana insentif nakes tersebut belum ada yang cair karena dimungkinkan masih ada tahapan verifikasi oleh Kemenkes," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat