Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (bawah) memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ekonomi

BI Tanggung Beban Bunga Utang

Skema kebijakan beban bunga utang hanya berlaku sekali dalam APBN 2020.

JAKARTA -- Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menyepakati surat keputusan bersama (SKB) terkait pembagian beban atau burden sharing untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan kesepakatan itu, BI akan menanggung kebutuhan pembiayaan sektor publik pada 2020 sebesar Rp 397,56 triliun.

"Sebesar Rp 397,56 triliun, BI dan saya setuju bahwa untuk belanja public goods akan diterbitkan SBN (surat berharga negara) yang langsung dibeli BI dengan suku bunga BI reverse repo rate akan ditanggung BI seluruhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Senin (6/7).

Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sehingga, ada tambahan defisit sebesar Rp 732 triliun dari semula dalam APBN 2020 sebesar Rp 307,2 triliun.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah memerlukan pembiayaan utang sebesar Rp 903,46 triliun. Nantinya, pembiayaan inilah yang bunganya akan ditanggung bersama antara pemerintah dan Bank Indonesia.

Secara detail, kebutuhan pembiayaan utang sektor publik sebesar Rp 397,56 triliun. Hal itu terdiri atas sektor kesehatan sebesar Rp 87,5 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun, dan sektoral, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah sebesar Rp 106,1 triliun.

"Nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN yang langsung dibeli oleh bank sentral dengan skema private placement. SBN tersebut juga bersifat tradable dan marketable atau bisa diperdagangkan kembali," ujarnya.

photo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Sri menegaskan, skema kebijakan tersebut hanya berlaku sekali dalam postur APBN 2020 atau one off policy. Sedangkan kebutuhan pembiayaan sektor nonpublik sebesar Rp 505,86 triliun. Terdiri dari sektor UMKM Rp 123,4 triliun, korporasi non-UMKM sebesar Rp 203,9 triliun, dan lainnya sebesar Rp 328,03 triliun.

Untuk skema burden sharing bagi kelompok UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, beban bunganya akan ditanggung pemerintah dan BI menggunakan BI reverse repo rate dikurangi 1 persen.

Sedangkan kelompok korporasi non-UMKM sebesar Rp 53,37 triliun, beban bunganya akan ditanggung pemerintah dan Bank Indonesia menggunakan BI reverse repo rate. Terakhir, kelompok nonpublic goods lainnya sebesar Rp 329,03 triliun akan ditanggung beban bunganya 100 persen oleh pemerintah dengan mekanisme pasar.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, kebijakan berbagi beban utang dengan pemerintah mencerminkan koordinasi fiskal dan moneter yang erat. Nantinya pemerintah bisa fokus menangani kesehatan, bantuan sosial, pelayanan umum, dan pemulihan ekonomi.

"Skema ini tak akan memengaruhi kebijakan moneter BI. Modal kami cukup kuat dan tidak akan memengaruhi bagaimana BI melakukan kebijakan moneter sesuai kaidah kebijakan kerangka yang kami bangun bertahun-tahun," ucapnya.

 
Modal kami cukup kuat dan tidak akan memengaruhi bagaimana BI melakukan kebijakan moneter.
PERRY WARJIYO, Gubernur Bank Indonesia
 

BI juga meyakini laju inflasi akan terkendali sesuai sasaran tiga persen plus minus satu persen hingga akhir tahun ini. Hal itu salah satunya disebabkan tingkat permintaan dalam ekonomi yang masih rendah.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada bulan lalu sebesar 0,18 persen, sehingga tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Juni 2020) sebesar 1,09 persen. Sedangkan inflasi tahunan sebesar 1,96 persen.

"Situasi sekarang ekonomi sedang mengalami dampak pandemi, makanya saya katakan kami yakin inflasi masih terkendali dalam sasaran tiga persen plus minus 1 persen. Apalagi, bulan lalu inflasi di bawah 2 persen (1,98 persen)," ujarnya. Ke depan, BI juga akan melakukan koordinasi erat, baik dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat