Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (tengah). | PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Nasional

96 Lembaga Negara Dipertimbangkan Dihapus

Presiden Jokowi sudah mengancam menghapus lembaga negara yang tidak maksimal.

JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengakui, ada 96 lembaga negara yang bisa dipertimbangkan untuk dihapus. Tjahjo menuturkan, kemungkinan itu bisa dilakukan karena Presiden Joko Widodo sudah mengancam untuk menghapus lembaga negara yang tidak maksimal.

"Ini yang saya kira harus kita clear-kan. Memang banyak yang memang harus dipertimbangan untuk bisa dihapuskan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menpan-RB menyebut, sekitar 96 lembaga tersebut pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP). "Itu pun yang (pembentukannya melalui) PP maupun yang Perpres. Kalau yang bentuk undang-undang harus revisi undang-undang," ujarnya.

Pada rapat kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengancam, akan melakukan perombakan kabinet dan penghapusan lembaga jika kinerjanya tak maksimal. Terutama, karena saat ini kondisi negara tengah menghadapi pandemi Covid-19. Presiden mengingatkan agar seluruh jajarannya bekerja maksimal dan tak biasa menghadapi kondisi pandemi yang juga tak biasa. 

 
Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara, bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle, sudah kepikiran ke mana-mana saya.
Presiden Joko Widodo
 

Pidato Presiden tersebut disampaikan di depan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju pada rapat paripurna kabiner 18 Juni 2020 lalu. “Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara, bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle, sudah kepikiran ke mana-mana saya," tegas Jokowi ketika itu.

Menilik dari jejak kebijakan Presiden Jokowi, penghapusan lembaga negara bukan hal yang baru. Bahkan, awal menjabat di periode pertama sebagai presiden, Jokowi sudah membubarkan sejumlah lembaga negara yang dinilainya tak berguna. Pertama, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 untuk membubarkan 10 lembaga pada 5 Desember 2014. 

Lembaga-lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi saat itu, antara lain, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, hingga Dewan Gula Indonesia. Pembubaran 10 lembaga di akhir 2014 buka menjadi satu-satunya kebijakan Jokowi membubarkan lembaga negara. Pembubaran selanjutnya dilakukan awal 2015, tepatnya 21 Januari 2015. Saat itu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2015 untuk melebur dua lembaga menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah PP tentang peleburan lembaga, Jokowi kemudian menerbitkan PP Nomor 124 Tahun 2016 untuk membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Di tahun ini juga Presiden Jokowi kembali menerbitkan PP Nomor 116 Tahun 2016 yang membubarkan sembilan lembaga negara. Antara lain, Badan Benih Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, hingga Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. 

Di tahun berikutnya, tepatnya pada 2 Maret 2017, Presiden Jokowi juga menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2017 untuk membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Jika dihitung, pada periode pertama menjabat sebagai Presiden, Jokowi sudah membubarkan 23 lembaga negara melalui peraturan presiden. Kini, di periode keduanya, mantan gubernur DKI Jakarta itu kembali mengancam akan membubarkan lembaga jika tak memenuhi harapannya menghadapi kondisi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat