Ilustrasi penyegelan diskotek pada masa pandemi Covid-19. | Republika/Prayogi

Jakarta

Di Tengah Pandemi Covid-19, Diskotek Top One Beroperasi

Pemprov DKI menindak tegas pengelola diskotik Top One karena nekat beroperasi di tengah masa pandemi covid-19.

JAKARTA -- Tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke, dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan Covid-19 masa transisi fase I. Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat (3/7) pagi.

Diskotek ini merupakan tempat yang biasanya dikunjungi banyak orang yang mencari hiburan malam pada masa sebelum pandemi. Namun, sejak Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seluruh tempat hiburan malam, termasuk Top One, harus tutup. 

Penutupan itu didasarkan pada kebijakan Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan surat edaran penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam, seperti klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga dan executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bowling, mandi uap, seluncur dan beberapa permainan dewasa lainnya.

Penutupan tersebut  merupakan langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah masyarakat berkerumun pada masa pandemi. Hal ini juga menjadi tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. Masa penutupan diperpanjang seiring status PSBB di Jakarta yang belum berakhir.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta mencatat, sekitar 1.400 tempat hiburan tidak beroperasi. Pihak pemprov DKI akan bertindak tegas bila masih ada sejumlah pengelola tempat hiburan yang masih beroperasi. Diskotek Top One yang diketahui nekat beroperasi pada masa pandemi ini menjadi objek penindakan tegas tersebut. 

Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari, baik pintu depan maupun pintu belakang ditutup dari luar dan dalam. Namun, akhirnya petugas berhasil masuk. 

Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas lainnya, tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut. Meskipun, ada kecurigaan karena pendingin ruangan yang baru berhenti, bau asap rokok, barang-barang tertinggal, seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya. 

Akhirnya, setelah pukul 09.30 WIB, ditemukan lima orang yang berada di dalam. Kemudian, ratusan orang lainnya pun ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat di diskotek tersebut.

"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan, di lokasi.

Ivan mengatakan, untuk kategori pelanggarannya, meski belum diputuskan, ada indikasi pelanggaran serius. Mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut pada PSBB transisi fase I, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, mengatakan, ratusan pengunjung tersebut didata kemudian yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.

"Kalau tidak pakai masker kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi. Karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.

Dengan adanya sejumlah pelanggaran tersebut, Satpol PP Jakarta Barat menyegel sementara Diskotek Top One. Keputusan ini sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini.

Sementara itu, Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Marhali, juga mengakui merasa kecolongan terkait dibukanya Diskotek Top One. 

Kita akui kecolongan karena Diskotek Top One beroperasi secara diam-diam hingga pergerakannya tak terendus aparat. 

MARHALI, Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 

Diskotik Top One berada di wilayah Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan penelusuran Republika, diskotek ini merupakan yang cukup besar di kawasan Jalan Daan Mogot. Tempat hiburan yang sekelas dengannya adalah Classic dan Travel di Tamansari Jakarta Barat.

Menurut keterangan yang didapatkan Marhali, Diskotek Top One membuka pintunya diam-diam dari pintu belakang. Kemudian pengunjung masuk satu per satu tanpa ketahuan.

Namun, pintu depan diskotek tetap terkunci, untuk memperlihatkan seolah-olah di sana tak ada keramaian. "Laporan dari warga belum ada (tentang diskotek kembali beroperasi). Tapi dari semalam itu aparat Satpol PP dan dari Dinas Pariwisata sudah turun memantau," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan meningkatkan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang. "Kita akan meningkatkan antisipasi. Paling tidak teman-teman dari Satpol PP lebih mengawasi lagi tempat diskotek yang ada," kata dia menambahkan. 

Jalur undangan

Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menerima pengunjung lewat surat undangan yang beredar di platform aplikasi percakapan. Hal itu bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung dan menerima pengunjung dari pintu belakang agar operasional mereka tidak diketahui aparat wilayah sekitar. “Pengunjung masuk sekitar pukul 00.00 sampai 01.00 WIB," kata Ivand.

Pengunjung yang masuk dari pintu belakang merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas diskotek. Mereka nantinya diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui Whatsapp (WA) dan menunjukkan kepada petugas jaga.

Satpol PP bersama Disparekraf DKI Jakarta sudah memantau Diskotek Top One sejak Jumat dini hari. Namun, baru menggerebeknya pada pagi hari. Kendala sempat dialami saat penggerebekan.

Para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk. Mereka memasuki semua area diskotek, mulai ruang karaoke, kamar, tangga darurat, hingga atap. Hasilnya, ada sekitar 100 orang pria dan wanita yang terjaring razia.

Mereka diduga para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak Kamis malam berada di dalam diskotek. "Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi, nanti koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat