Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan menpora Imam Nahrawi. | NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Nasional

KPK Persilakan Imam Buat Laporan 

Penyidik disebut tidak mendalami sadapan terkiat suap oknum BPK dan Kejakgung.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi maupun kuasa hukumnya melaporkan jika memiliki bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pernyataan KPK itu menanggapi penasihat hukum Imam yang menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mendalami lebih lanjut sadapan pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. 

"Jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Republika, Rabu (1/7).

Ali juga mengeklaim, selama ini Imam tidak kooperatif selama persidangan. Hal itu, kata dia, berdasarkan informasi JPU yang menyatakan, selama persidangan Imam tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang. "Maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak lain yang juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," kata dia.

photo
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). - (Republika/Prayogi)

Saat ini, lanjut Ali, perkara sudah diputus dan Imam dinyatakan bersalah berdasarkan adanya alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan, termasuk di antaranya soal sadapan tersebut. "(Sadapan) justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu," ujar Ali. Sehingga, apabila Imam tidak menerima putusan, masih ada kesempatan untuk menempuh langkah upaya hukum berupa banding. 

Adanya aliran dana kepada BPK dan Kejakgung itu diungkapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, saat menjadi saksi dalam persidangan Imam pada Jumat, 15 Mei. Menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, hal itu tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Bahkan, lanjutnya, Ulum juga menjelaskan ihwal waktu pemberian uang itu. 

Ulum juga sampai pernah diancam agar seakan-akan uang itu diterimanya sendiri supaya opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi. “Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami,” ujar Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Meskipun, lanjut Zainab, saat menyampaikan nota pembelaan, Ulum menyampaikan permintaan maaf ihwal pernyataannya tersebut. Zainab menyebut, permintaan maaf Ulum tersebut bukan berarti perkataan sebelumnya tidak benar. 

photo
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum (kiri) bersama penasehat hukum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3). - (ANTARAFOTO)

Menurut Zainab, Ulum memang membeberkan fakta-fakta pemberian uang itu saat diperiksa KPK. Tapi, ia meminta maaf karena menyebutkan identitas personal saat di persidangan. Karena itu, kata dia, Ulum menyampikan maaf bukan berarti mencabut atau mengubah pernyataan dirinya, baik di berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan. Bahkan, materi itu merupakan bagian dari pengajuan justice collaborator (JC) kliennya kepada penyidik. 

“Beberapa kali saya ketemu, beliau (Ulum) itu sebenarnya dengan gamblang sekali bercerita kepada saya bagaimana beliau tahu ada uang yang diberikan ke penegak hukum 'sebelah', bahkan disebutkan orang-orangnya siapa yang mengantarkan uangnya siapa, itu disebutkan,” terang Zainab. 

Pada Senin (29/6) Imam divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 18.154 238.882. Majelis Hakim juga menolak JC yang diajukan Imam agar mengungkap pelaku lain dari kasus itu.

Pendalaman

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, pihaknya berencana menggelar rapat pada pekan depan untuk membahas pengembangan kasus Imam. "Terkait pengembangan kasus, kami akan rapat pekan depan untuk mendalami hal tersebut dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi, apakah kemudian informasi itu bisa dikembangkan atau tidak," kata Lili pada Selasa (30/6).

Namun, ia mengatakan, pengembangan kasus juga harus didasarkan pada kecukupan alat bukti maupun saksi. "Lagi-lagi, apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ujar Lili.

Selain itu, Lili juga mengatakan, KPK masih menunggu laporan dari JPU KPK untuk menentukan upaya hukum selanjutnya atas vonis tujuh tahun penjara terhadap Imam. "Apakah KPK akan menempuh upaya hukum? Tentu kami tunggu laporan dari JPU karena dalam masa waktu tujuh hari pasti akan dikonsultasi dengan pimpinan," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat