Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbel | Thoudy Badai_Republika

Jakarta

DKI Larang Penggunaan Kantong Belanja Plastik

Pengusaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berbayar.

JAKARTA -- Mulai 1 Juli 2020, wilayah di Jakarta mulai melakukan pelarangan total kantong belanja plastik di pasar dan pusat perbelanjaan. Untuk itu, Perumda Pasar Jaya akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar.

Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut. Sesuai ketentuan, menurutnya, per awal Juli mendatang pelarangan kantong sekali pakai ini akan dilakukan di seluruh area jual beli di pasar.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” kata Arief, Selasa (30/6).

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan, akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang maka sejak pembahasan pergub ini pada tahun 2018 sudah dilakukan berbagai bentuk kegiatan baik secara formal maupun informal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi dari berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang lebih mengetahui aturan pelarangan tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. 

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono.

Andono menjelaskan, dalam Pergub itu telah diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar rakyat itu pada enam bulan, sejak Januari hingga Juni, masih dalam tahap sosialisasi. Pada 1 Juli 2020, pergub tersebut mulai berlaku efektif.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, larangan kantong plastik ini harus didukung penuh di Jakarta. Karena sampah plastik yang paling sulit terurai, butuh waktu lama dan jumlah sampahnya sudah sangat banyak dan sulit ditangani Pemprov DKI.

Walaupun sebelumnya, Pras, sapaan akrabnya, sempat menekankan pergub ini harus dilengkapi dengan perda. Hal ini untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut di daerah. Karena, setidaknya dengan diusulkan menjadi perda, aturan akan lebih kuat karena melibatkan DPRD DKI.

"Sebetulnya, saya sepakat dengan aturan larangan kantong plastik itu, tapi kalau saya minta kepada Gubernur untuk pergub ini diturunin ke perda," kata Pras.

photo
Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menerapkan program Bogor Antik (Asri Tanpa Plastik) yang berlaku untuk toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe dan seluruh kegiatan perangkat daerah Kabupaten Bogor untuk mengurangi penggunaan kantong plastik - (ANTARA FOTO)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Ia menilai, upaya pelarangan kantong plastik perlu jadi gerakan kesadaran bersama.

 
Ini harus dipatuhi semua pasar, para pedagang hingga seluruh pusat perbelanjaan. Harus kooperatif untuk mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik.
ABDURRAHMAN SUHAIMI, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
 

Salah seorang warga, Abdi Ryanda, mendukung peraturan tersebut. Menurut dia, pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu dapat membantu pengurangan jumlah sampah plastik.

Meski demikian, dia menuturkan, pihak pengelola pasar, swalayan ataupun pusat perbelanjaan harus dapat menyediakan alternatif penggunaan kantong belanja yang lain. Sehingga, masyarakat tidak kebingungan saat sedang berbelanja dan lupa membawa kantong sendiri.

"Kalau bisa, disediakan juga alternatif (kantong belanja) lain. Kadang kan kita juga suka kelupaan bawa kantong dari rumah," ujar Abdi.

Senada disampaikan warga lainnya, Vita Sunarwati. Dia mengatakan, aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kelestarian lingkungan. Namun, dia berharap, agar pemerintah dapat konsisten melaksanakan aturan tersebut.

"Semoga pemerintah enggak tegas di awal saja, tapi aturan ini bisa seterusnya dilakukan. Sehingga, masyarakat juga jadi terbiasa enggak pakai kantong plastik sekali pakai. Demi kelestarian lingkungan," tutur Vita.

Kawal kebijakan

photo
Petugas memperlihatkan kantong belanja yang akan dibagikan kepada warga di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melaksanakan kegiatan operasi tukar kresek untuk mengurangi konsumsi penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta yang mencapai 240-300 juta lembar per tahun - (Republika/Putra M. Akbar)

Camat Tebet Dyan Airlangga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan kantong plastik yang resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020 di pasar rakyat. "Kalau kita bicara pasar, ketika di pasar sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, masyarakat pasti akan sadar, hanya tinggal sentuh pola pikir warga, sambil kita mengawasi para pedagang khususnya di pasar," kata Dyan saat di Jakarta, Selasa (30/6).

Dyan menyebutkan, pengawasan di pasar rakyat lebih mudah dilakukan karena pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya. Sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, dua pasar di Kecamatan Tebet telah dijadikan percontohan untuk gerakan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kedua pasar tersebut, yakni Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur. Hingga kini kedua pasar tersebut masih berkomitmen untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai.

"Pasar tradisional spanduk sosialisasi sudah terpasang di sekitar pasar, memang sepertinya para pedagang ini siap tidak siap terkait kebijakan kantong belanja ramah lingkungan, tapi nanti pasti kita istilahkan akan kita paksa untuk itu," kata Dyan.

Agar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan bisa berjalan efektif perlu satu pemikiran dan satu kebijakan. Seperti menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berjalan. "Masyarakat yang tidak biasa pakai masker mau tidak mau dipaksa memakai masker, begitu juga kantong belanja ramah lingkungan ini," kata Dyan.

Di wilayah Kecamatan Tebet terdapat 67 minimarket dan tiga pasar di bawah Perumda Pasar Jaya yang siap untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik. Larangan kantong plastik mulai berlaku 1 Juli 2020 sebagai ikhtiar bersama warga DKI Jakarta untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai secara alami sehingga menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam akun Instagram resmi miliknya mengajak warganya untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Jakarta Selatan yang bersih, sehat dan bebas sampah plastik. "Biasakan untuk membawa kantong belanjaan di kendaraan masing-masing," kata Marullah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat