Penyanyi dangdut Rhoma Irama beraksi bersama Soneta Group pada konser menyambut tahun baru 2019 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (31/12/2018).ANTARA FOTO/Zarqoni maksum/wsj | ANTARA FOTO

Bodetabek

Polisi Periksa Pelanggaran Konser Rhoma Irama

Warga Kampung Salak, khususnya penonton konser Rhoma Irama, akan dilakukan tes cepat secara massal.

 

 

BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyatakan akan memeriksa pelanggaran yang telah dilakukan pada acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang dihadiri Rhoma Irama. Pasalnya, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

"Kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat. Baik itu dari penyelenggaranya, tamu-tamu undangan. Kita semua akan periksa," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Kabupaten Bogor, Senin (29/6).

Dalam acara khitanan yang diselenggarakan pada Ahad (28/6), penyelenggara Surya Atmaja mengundang sejumlah artis, seperti pedangdut Rhoma Irama, Rita Sugiarto, hingga Yus Yunus. Meskipun datang sebagai tamu undangan, para artis itu menyanyikan lagu di panggung yang telah disediakan penyelanggara.

Roland menyebut, akan menindak tegas semua pihak dalam acara tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, Roland menuturkan akan menentukan pasal dalam PSBB proporsional yang akan dikenakan.

"Setelah itu (diperiksa) kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," ujar dia.

Lebih lanjut, Roland mengaku, kecewa adanya acara tersebut yang menyediakan panggung hiburan. Sebab, bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, pihaknya telah melayangkan surat untuk menolak adanya panggung hiburan.

"Kita kecewa juga dengan adanya ini. Karena, tak mengindahkan apa yang telah kita lakukan," kata dia.

Mengenai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, Roland mengatakan, tak berarti aktivitas dapat dilakukan secara normal. Roland menegaskan, maklumat tersebut tetap harus menggunakan protokol kesehatan.

"Maksudnya itu bukan serta-merta bebas melakukan aktivitas nirmal. Ada perintah lanjutan bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan, terutama di daerah-daerah yang persebaran Covid-19 tinggi dan ada spesifikasi bidang-bidang lain," ujar dia menegaskan.

Sebelumnya, Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin Munawaroh geram dengan penampilan pedangdut Rhoma Irama. Meskipun hanya datang sebagai tamu undangan, Rhoma yang menjanjikan akan membatalkan konsernya, ternyata tetap manggung dengan menyumbang lagu pada acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Ahad (28/6) lalu.

"Gugus tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade.

Sementara itu, sebelumnya Rhoma menyatakan akan mengikuti anjuran pemerintahan untuk tidak menggelar konser yang menimbulkan keramaian di tengah wabah Covid-19. Melalui akun Facebook pribadinya yang dipublikasikan pada Rabu (24/6) lalu, Rhoma Irama berjanji membatalkan konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Saat ini, wabah Covid-19 belum selesai, belum kondusif, tentunya kami dari Soneta Group juga dari pihak Pak Surya (penyelenggara) pasti akan membatalkan atau me-rescheduling penampilan Soneta," ujar Rhoma.

 

Dites massal  

Penampilan pedangdut Rhoma Irama dalam acara khitanan berbuntut panjang. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor merencanakan akan menggelar tes cepat atau rapid test kepada warga sekitar.

"Memang kami mendapatkan konfirmasi dari pimpinan ada rencana untuk rapid test sample di wilayah Kampung Cisalak, satu RW dalam kegiatan kemarin itu ya," kata Sekretaris Camat Pamijahan Yudi Hartono saat dihubungi, Senin (29/6).

Meskipun belum mengetahui waktu pasti, menurut Yudi, tes cepat akan digelar pada Senin ini juga. Saat ini, Camat Pamijahan sedang menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Mengenai jumlah alat yang disediakan, Yudi mengatakan, masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Dia menjelaskan, tes cepat digelar sebagi wujud antisipasi persebaran Covid-19 usai adanya kerumunan dalam acara tersebut.

"Tadi Pak Camat sampaikan, mudah-mudahan kalau ada kabar siang atau sore hari ini, saya stand by di sini untuk mendampingi. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar dia. 

Wakil Koordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ruslan, membenarkan rencana tes cepat tersebut. Dia mengatakan, saat ini masih digelar rapat pembahasannya.

"Betul, ini masih dirapatkan, saya belum tahu (kapan pelaksanaannya)," kata Ruslan.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat