Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi | PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Nasional

Yasonna Dicecar Soal Jenderal Polisi 

Para perwira polisi diminta dikembalikan ke intitusinya.

 

JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait praktek pemberian jabatan kepada jenderal polisi di Kemenkumham. Pengisian pos jabatan oleh orang di luar Kemenkumham dinilai melanggar Undang-undang (UU) dan membuat sistem karir di sana tersendat.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, berpijak pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), mestinya dua perwira aktif tersebut beralih tugas terlebih dahulu dari Institusi Polri. Namun, Yasonna menyebut hal tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP), bahwa Kemenkumham sesuai kebutuhan bisa mengambil personel Polri/TNI. Khairul langsung menekankan bahwa UU lebih tinggi dari PP, dan UU mengharuskan perwira harus berhenti dari polisi.

"Undang-undang-nya demikian, kan ini undang-undang di atas peraturan pemerintah," kata politikus PAN itu saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen pada Senin (22/6).

Baru-baru ini, Yasonna kembali melantik dua jenderal polisi aktif untuk mengisi jabatan di Kemenkumham. Dua perwira itu adalah Eks Kapolda Riau, Andhap Budi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Reinhard Silitonga yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Mereka dilantik bulan lalu. 

photo
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6). - (PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)

Perdebatan tersebut bermula saat Menkumham Yasonna dan Komisi III DPR membahas soal struktural di Internal Kemenkumham. Adanya dua orang perwira polisi aktif di lingkungan Kemenkumham itu menuai pertanyaan anggota dewan. Pasalnya, bukan kali ini saja Yasonna menarik jenderal polisi aktif. 

Sebagai contoh, Dirjen Keimigrasian sebelumnya dijabat oleh Ronny Sompie yang juga merupakan jenderal polisi. Ronny kemudian keluar dari Polri dan menjadi ASN di Kemenkumham. Awal tahun lalu, Ronny diberhentikan dari jabatannya setelah membenarkan Caleg PDIP yang tengah dikejar KPK, Harun Masiku berada di Indonesia.

Yasonna tetap berdalih bahwa pengangkatan dua perwira kepolisian itu sesuai kebutuhan organisasi. Ia mengklaim keduanya merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh Kemenkumham saat ini. "PP memungkinkan itu. Kami Kemenkumham membutuhkan pada kesempatan ini. Ini kebutuhan organisasi," ujar Yasonna. 

Klaim Yasonna pun dibantah. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mempertanyakan semangat reformasi soal supremasi sipil. Ia menolak alasan kompetensi yang disampaikan Yasonna. 

 
Buat apa ada politeknik imigrasi, politeknik lain lain? kalau mereka tidak bisa jadi Irjen. Tutup saja kalau gitu, buang anggaran.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu
 

Masinton menilai, bila Kemenkumham terus mengambil dari institusi Polri atau TNI, artinya pembinaan karir di Kemenkumham tak berjalan. Padahal, lanjut Mansinton, sudah ada sekolah yandikhususkan untuk pendidikan dengan kompetensi di lingkup Kemenkumham. "Buat apa ada politeknik imigrasi, politeknik lain lain? kalau mereka tidak bisa jadi Irjen. Tutup saja kalau gitu, buang anggaran," sindir Masinton. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman lebih tegas meminta agar para perwira polisi itu dikembalikan ke intitusinya. "Kembalikan mereka ke institusi aslinya. Tegas kita tolak itu," kata Benny Harman. 

Kasus Harun 

Sementara, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempertanyakan hasil investigasi tim Kemenkumham terkait kasus salah informasi keberadaan Harun Masiku. Menurut dia, hasil investigasi penting karena kasus itu menyebabkan dicopotnya Ronny Sompie dan Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi. "Kemarin bikin tim, apa hasilnya?" tanya politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Arteria, Ronny hanya berlaku sebagai penerima informasi dari bawahannya, sama seperti Yasonna yang juga menerima informasi salah tersebut. Ia mempermasalahkan tindak lanjut pada pemberi informasi tersebut. "Pak Ronnie posisinya masih sama sama dengan pak Menteri, pak. Kenapa harus Ronnie Sompie dan Alif," desak Arteria.

Arteria menyebut dua nama yang harusnya bertanggung jawab, yaitu Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan, Iman Syafrizal dan Kasubdit Kerja Sama dan Pemanfaatan Teknologi Handwiyuto.

Pencopotan Ronny berawal dari Yasonna yang mengumumkan Harun Masiku masih berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020. Belakangan, Ronny Sompie mengumumkan bahwa Harun ternyata sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum upaya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, Harun masih buron.

photo
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan) mengikuti sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut terkait sejumlah keputusan yang dilakukan secara kolektif kolegial dalam pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku dalam dugaan suap terhadap terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Menjawab itu, Yasonna mengaku investigasi itu masih berlanjut. Menurut dia, pejabat di bawah Ronny dan Alif Suaidi juga bakal kena rotasi. "Pada waktu itu Kasubdinya masih kita butuhkan, ini sudah masuk daftar kita rotasi yang bersangkutan dalam waktu dekat," kata Yasonna. 

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bakal terus mendalami kasus. Apabila ditemukan penyimpangan berikutnya, Yasonna berjanji akan menindak tegas. "Barangkali nanti ada yang membajak atau bermain dengan vendor ini," kata Yasonna. 

RKUHP Tunggu Instruksi Jokowi

Dalam rapat, Yasonna H Laoly menyadari pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU Pas) memiliki dampak besar terhadap publik. Karena itu, ia mengaku tak mau mengambil inisitif terkait kelanjutan pembahasannya, dan harus menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo. 

Pembahasan RKUHP yang bersamaan dengan pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat reaksi keras pada pertengahan 2019, dimana mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan. Dampaknya, sejumlah demonstran meninggal dunia di Jakarta maupun di kota lain. Pemerintah kemudian menunda pembahasan RKUHP dan dimasukkan sebagai RUU carry over bersamaan dengan RUU Pas untuk dilanjutkan pembahasannya pada periode ini. 

Yasonna menjelaskan, pembahasan mengenai peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke rapat terbatas. "Karena ini lembaga negara, antarinstitusi membahasnya, dan menurut ketentuan perundang-undangan di sini yang membahas adalah presiden, tapi presiden menunjuk melalui surat presiden yang mewakili," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/6).

Uangkapan Yasonna tersebut menanggapi permintaan Komisi III DPR agar melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. "Kita punya pekerjaan tertunda, RUU Pas dan RKUHP. Nah saya berpendapat ini harus dilanjutkan," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Politikus PPP itu pun meminta Yasonna menyampaikan pada Presiden Joko Widodo terkait permintaan Komisi Hukum DPR untuk melanjutkan RKHUP dan RUU Permasyarakatan. 

photo
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, Bogor menggelar aksi Berkabung Seraya Terbangun di Lapangan Banpres, Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/10/2019). Aksi Berkabung Seraya Terbangun tersebut digelar sebagai bentuk belasungkawa atas empat korban meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RKUHP serta meminta pemerintah menindak tegas para pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO)

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir juga mengutarakan hal yang sama. Ia mengakui RKUHP memang masih perlu pembahasan yang lebih panjang. Sementara, kata dia, RUU Pas seharusnya sudah dapat dibahas.  "Kami ingin dengar sejauh mana perkembangan ini karena ini RUU sama-sama kita sepakati carry over, artinya melanjutkan saja," ujar dia. 

Menanggapi permintaan itu, Yasonna malah menyarankan DPR untuk mengirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU. Dengan demikian, kata dia, Jokowi akan memberikan instruksi lebih lanjut soal ajakan DPR itu. 

"Nanti presiden akan tunjuk atau beritahu lanjutkan pembahasan RUU ini karena sebagai pembantu Presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik," jelas Yasonna. 

Pasal Kontroversi RKUHP:

1. Pasal soal Korupsi 

2. Pasal tentang Penghinaan Presiden 

3. Pasal tentang makar 

4. Pasal soal Penghinaan Bendera 

5. Pasal terkait Alat Kontrasepsi 

6. Pasal soal Aborsi 

7. Pasal soal Gelandangan 

8. Pasal tentang Zina

9. Pasal Pencabulan 

10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak 

Sumber: pusat data republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat